Friday, April 25, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Cek Cara Gunakan ETLE atau E-Tilang Secara Online Pakai HP

journalist-avatar-top
Kamis, 17 April 2025 11.50
cek_cara_gunakan_etle_atau_etilang_secara_online_pakai_hp

Kamera ETLE atau E tilang secara online. (f:dtk/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Meski sudah diterapkan sejak lama, namun masih ada sejumlah masyarakat yang belum paham cara cek Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang secara online lewat handphone (HP).

Sebagai catatan, Kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) saat ini tengah gencar mengimplementasikan sistem Tilang Elektronik atau ETLE. Dengan menggunakan ETLE, petugas di lapangan tidak perlu turun langsung melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Sebab, pelanggar lalu lintas akan direkam kamera ETLE.

Setelah itu, sistem akan mengidentifikasi nomor kendaraan secara otomatis dan mencocokkan data dengan informasi yang terdaftar di database kepolisian. Kemudian, surat tilang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan melalui e-mail atau alamat rumah.

Dalam fitur baru itu juga akan memberitahukan pengendara melalui aplikasi WhatsApp. Untuk cara cek ETLE PMJ atau e-tilang secara mandiri dapat dilakukan secara online dengan mengakses layanan website https://etle-pmj.id/ pada HP.

Berikut Cara Cek ETLE atau E-Tilang secara online melalui HP

• Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

• Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

• Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".

• Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat 'No data available'.

• Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Sedangkan saksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan aturan yang tertulis pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.

Sebelumnya, menurut polisi, setidaknya ada 10 pelanggaran lalu lintas mobil dan sepeda motor yang dapat ditindak melalui kamera tersebut. Berikut cara mudah agar terhindar dari tilang e-TLE.

1. Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan.

2. Selalu kenakan sabuk keselamatan.

3. Fokus berkendara. Dalam hal ini, jangan sesekali mengemudi sembari mengoperasikan telepon genggam.

4. Jangan ngebut, sebab melebihi batas kecepatan sesuai ketentuan bisa ditindak e-TLE.

5. Jangan pakai pelat nomor kendaraan palsu.

6. Melaju pada jalur yang benar, jangan pernah sekalipun berkendara melawan arus.

7. Jangan menerobos lampu merah.

8. Selalu gunakan perangkat keselamatan seperti helm saat mengendarai motor.

9. Jangan berboncengan lebih dari dua orang.

10. Selalu nyalakan lampu pada siang hari untuk sepeda motor. (dtk/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES