Wednesday, March 12, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Bareskrim Polri Sita 10 Ribu Liter MinyaKita tak Sesuai Takaran Kemasan

journalist-avatar-top
Selasa, 11 Maret 2025 17.54
bareskrim_polri_sita_10_ribu_liter_minyakita_tak_sesuai_takaran_kemasan

Polri menyita MinyaKita dari salah satu gudang yang ada di Depok, Jawa Barat (f:ccn/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Bareskrim Polri menyita produk Minyakita sebanyak 10.560 liter di Gudang Depok, Jawa Barat dari hasil pengemasan yang dikelola tersangka berinisial AWI.

Barang bukti yang disita menunjukkan bahwa minyak tersebut tidak sesuai dengan takaran kemasan yang tertera pada label.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa produk minyak tersebut seharusnya memiliki volume 1.000 ml, namun yang ditemukan hanya berkisar antara 820 ml hingga 920 ml.

“Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml. Hal ini jelas tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Dalam penggeledahan, Helfi, yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas Pangan Polri, menyatakan bahwa pihaknya juga menyita sejumlah kemasan, yaitu 450 dus Minyakita dalam kemasan pouch bag siap edar, 180 dus minyak di dalam gudang, serta 250 krat minyak dalam kemasan botol. Tak hanya itu, puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya turut disita.

Atas perbuatannya, AWI dipersangkakan telah melanggar sejumlah pasal dalam berbagai undang-undang, antara lain: Pasal 62 jo Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU No.18/2012 tentang Pangan.

Kemudian, Pasal 120 UU No.3/2014 tentang Perindustrian. Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dan Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 263 KUHP.

Dengan penemuan tersebut, pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran yang merugikan konsumen dan industri pangan nasional. (cnn/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES