Anggaran Kemendikbud Dipangkas Rp4,9 Triliun
Anggaran Kemendikbud Dipangkas Rp49 Triliun
Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merealokasi anggaran sebesar Rp4,9 triliun guna mendukung penanganan virus korona (covid-19).
Pemotongan ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020.
“Ini penurunan cukup besar. Hampir Rp5 triliun untuk penanganan covid-19,” kata Mendikbud Nadiem Makarim, Rabu, (20/5/20).
Kemendikbud pun melakukan realokasi anggaran di berbagai unit utama. Mulai dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Ditjen Kebudayaan, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), hingga Ditjen Pendidikan Tinggi.
“Pemotongan pada kegiatan pendukung, termasuk perjalanan dinas, rapat dan acara yang tidak dapat dilakukan,” jelas Nadiem.
Nadiem menambahkan, pemotongan anggaran juga berdampak pada penundaan infrastruktur kantor Kemendikbud. Kebijakan ini juga membuat penyediaan sarana dan prasarana untuk SMK dan perguruan tinggi mesti di tunda.
“Pelatihan guru secara face to face juga harus di desain ulang menjadi pelatihan secara online,” lanjut dia.
Namun, Nadiem memastikan program prioritas tetap berjalan efektif. Ia juga memastikan kualitas pendidikan tak akan mengalami penurunan. Sebab, tidak ada perubahan anggaran pada sektor peningkatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
“Juga bantuan KIP (Kartu Indonesia Pintar), KIP Kuliah, tunjangan profesi guru, serta bantuan perguruan tinggi swasta,” ungkap Nadiem.(merdeka.com/hm01)
PREVIOUS ARTICLE
Gugus Tugas Corona Berwenang Buka Sekolah Kembali