Airlangga Hartarto: Pembayaran Menggunakan QRIS Tidak Dikenakan Pajak
Airlangga Hartarto Pembayaran Menggunakan Qris Tidak Dikenakan Pajak
Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa QRIS kini dapat digunakan di berbagai negara ASEAN tanpa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
“Salah satunya, QRIS bisa digunakan di berbagai negara lain di ASEAN, termasuk Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand. Jadi kalau ke sana pun pakai QRIS dan tidak ada PPN,” ujar Airlangga, dilansir dari detikcom, Minggu (22/12/24).
Selain itu, ia juga memastikan bahwa penggunaan e-Toll untuk transportasi di Indonesia tidak dikenakan PPN.
Baca juga: PPN 12 Persen Disinggung di Acara Haul Ke-15 Gus Dur Tahun 2024
“Transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-Toll juga tidak ada PPN,” jelasnya.
Namun, terkait daftar barang yang dikenakan PPN 12 persen, Airlangga mengaku belum menerima informasi resmi dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
“Belum terima setoran (daftar barang mewah dari Sri Mulyani),” katanya sambil tersenyum saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/24) lalu.
Lanjutnya, keputusan mengenai penetapan barang yang dikenakan PPN 12 persen tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan. (detik/hm20)
NEXT ARTICLE
Lokasi Wisata Danau Lau Kawar Sepi Pelancong