Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

28 Daerah Calon Tunggal, Pendaftaran Pilkada Dibuka Lagi 11 September

journalist-avatar-top
By
Tuesday, September 8, 2020 14:57
20
28_daerah_calon_tunggal_pendaftaran_pilkada_dibuka_lagi_11_september

28 daerah calon tunggal pendaftaran pilkada dibuka lagi 11 september

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka masa pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020 di 28 daerah, lantaran di sejumlah wilayah itu baru ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya tak langsung membuka kembali pendaftaran setelah ditutup pada Minggu (6/9) lalu. KPU melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memperpanjang masa pendaftaran.

“Tanggal 7 September KPU membuat keputusan penundaan. Tanggal 8, 9, 10 September melakukan sosialisasi. Tanggal 11, 12, 13 September KPU membuka pendaftaran kembali,” kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (8/9/20).

Baca Juga:Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong, Preseden Buruk Marak

Arief tak merinci 28 daerah yang punya pasangan calon tunggal. Namun berdasarkan catatan Bawaslu, calon tunggal terbanyak berada di Jawa Tengah. Mereka tersebar di lima kabupaten/kota, yaitu Kebumen, Wonosobo, Sragen, Boyolali, Grobogan, dan Kota Semarang.

Di posisi kedua, ada Provinsi Sumatera Utara dengan empat kabupaten/kota, yakni Pematangsiantar, Serdang Bedagai, Gunung Sitoli, Humbang Hasundutan. Kemudian Sumatera Selatan dengan tiga daerah, yakni Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan.

Selain itu, paslon tunggal juga terdapat di Gowa dan Soppeng di Sulawesi Selatan, Manokwari Selatan dan Raja Ampat di Papua Barat, Balikpapan dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, serta Ngawi dan Kediri di Jawa Timur.

Baca Juga:Calon Tunggal Di Pilkada 2020, Money Politic Rendah

Tercatat pula di Bintan, Kepualauan Riau; Sungai Penuh, Jambi; Badung, Bali; Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat; Pasaman, Sumatra Barat; Mamuju Tengah, Sulawesi Barat: Bengkulu Utara, Bengkulu; dan Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Pasal 54c ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur pilkada bisa dilangsungkan dengan satu pasangan calon jika hingga masa perpanjangan pendaftaran tidak ada kandidat baru.

Sementara di ayat berikutnya, pasangan calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong di surat suara. Paslon itu akan dinyatakan menang jika meraih lebih dari 50 persen suara sah.(cnnindonesia.com/hm01)

journalist-avatar-bottomLuhut