Friday, February 28, 2025
home_banner_first
MEDAN

Wakil Ketua Fraksi Gerindra Minta Kasus Intimidasi Wartawan Mistar Diusut Tuntas

journalist-avatar-top
By
Jumat, 28 Februari 2025 17.56
wakil_ketua_fraksi_gerindra_minta_kasus_intimidasi_wartawan_mistar_diusut_tuntas

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Fauzi (f:rahmad/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Fauzi meminta Polrestabes Medan mengusut tuntas kasus intimidasi yang terjadi pada Wartawan Mistar, Dedy Irawan saat meliput di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sebagai mantan wartawan, Fauzi memahami betul tugas wartawan yang notabene dilindungi Undang-Undang (UU) dalam setiap menjalankan tugas jurnalistik.

“Wartawan itu pilar keempat demokrasi yang dilindungi UU dalam menjalankan tugas. Jadi kalau ada yang menghalangi apalagi sampai mengintimidasi, itu jelas pidana. Saya minta kasus ini segera diproses dan diusut tuntas,” tegas Fauzi saat diwawancarai Mistar, Jumat, (28/2/2025).

Pria yang duduk di Komisi I DPRD Kota Medan ini mengatakan tidak ada pengecualian di mata hukum. Oleh karena itu, dia meminta agar pelaku intimidasi tersebut dihukum sesuai perbuatannya.

“Siapa pun dia (terduga pelaku) harus dihukum, tanpa terkecuali. Kalau membutuhkan bukti atau petunjuk, pihak kepolisian bisa mengecek rekaman cctv di lokasi untuk mengetahui pelakunya atau memanggil saksi-saksi di lokasi,” katanya.

Fauzi mengungkapkan kasus setiap kekerasan hingga intimidasi terhadap wartawan harus diusut tuntas. Dengan begitu, wartawan bisa merasakan bahwa mereka benar-benar dilindungi.

“Masyarakat juga harus paham bahwa wartawan itu tidak bisa diintimidasi atau dihalang-halangi saat bertugas. Jika memang ada yang salah, silahkan sampaikan dengan baik tanpa dengan kekerasan. Kalau pun pemberitaannya salah, berikan hak jawab. Jadi seperti itu alurnya,” tuturnya.

Diketahui, Deddy Irawan, 23 tahun, wartawan mistar membuat laporan ke Polrestabes Medan, Selasa (25/2/2025) malam. Pria yang sehari-hari bertugas meliput di Pengadilan Negeri Medan itu mengaku terintimidasi oleh orang tak dikenal saat melakukan tugasnya.

Laporan pengaduan Deddy tertuang dalam Nomor LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Kepada polisi, Deddy menyampaikan, tindakan intimidasi yang dialaminya bermula saat meliput sidang kasus penipuan dan penggelapan di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, pada Selasa (25/2/2025). Karena tak dihiraukan, kata Deddy, dirinya dipanggil oleh Panitera Pengganti (PP) Sumardi yang berada di luar ruangan sidang. (rahmad/hm18)

RELATED ARTICLES