Viral Siswa Dihukum di Lantai, DPRD Medan Sidak dan Larang Oknum Guru Mengajar
Viral Siswa Dihukum Di Lantai Dprd Medan Sidak Dan Larang Oknum Guru Mengajar
Medan, MISTAR.ID
Pasca viralnya video seorang siswa yang dihukum guru duduk di lantai karena belum membayar uang sekolah, Komisi II DPRD Kota Medan melakukan sidak ke Yayasan Abdi Sukma yang berada di Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, Senin (13/1/25).
Dalam sidak itu, Kasman Lubis selaku Ketua Komisi II DPRD Medan bersama anggota lainnya sepakat dengan pihak yayasan untuk memberikan sanksi berupa tidak boleh mengajar dan dirumahkan kepada Mariati sang guru yang memberi hukuman tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Medan, Modesta Marpaung mengatakan, tindakan Mariati tidak bisa ditolerir. Oleh karenanya, perlu diberikan sanksi untuk tidak boleh dulu mengajar.
Baca juga:Siswa SD Viral Duduk di Lantai dapat Beasiswa hingga Tamat SMA
“Hukuman ini tidak wajar diberikan kepada siswa, jadi harus diberi sanksi tegas kepada gurunya,” kata Modesta.
Hal senada juga dikatakan Sekretaris Komisi II, Iswanda Ramli yang menyebut bahwa tindakan cepat harus dilakukan untuk menghindari masalah baru.
“Sanksi ini diberikan sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Saya harap perdamaian antara orang tua siswa dan guru juga perlu dijajaki agar proses belajar mengajar kedepannya bisa kondusif,” katanya.
Baca juga:Dokter Koas Viral Aniaya Karyawan Gerai Makanan, IDI Sumut: Universitas Perlu Evaluasi Mahasiswanya
Perwakilan Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan Batubara mengaku tidak ada perintah kepada guru untuk melakukan tindakan keras kepada siswa.
“Sekolah kami ini untuk tempat sekolah anak-anak kurang mampu, fakir miskin dan anak yatim. Maka saya ikut prihatin dengan tindakan guru itu. Ini akan menjadi pembelajaran dan kami juga berharap dukungan Komisi II DPRD Medan dalam upaya mencerdaskan siswa di sekolah Abdi Sukma,” katanya. (rahmad/hm17)