Usai Rakor dengan Mendagri, Wagub Sumut Minta Revisi RTRW Segera Dikeluarkan


Wagub Sumut Surya mengikuti Rakor bersama Mendagri secara daring. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengikuti Rapat Koordinasi (rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Ruang Smart Province secara daring, Senin (17/3/2025) siang.
Rakor tersebut dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan diikuti seluruh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia. Rakor itu juga dilaksanakan bersamaan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan, Pemerintah Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi dan Informasi Geospasial.
Dalam kesempatan itu, Tito Karnavian mengatakan nota kesepahaman dilakukan antara Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Nota kepahaman ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan kerja sama bagi para pihak. Ini untuk mensinergikan tugas dan fungsi, serta bertujuan untuk mengoptimalkan sinergi dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang agraria/pertanahan, tata ruang, pemerintahan dalam negeri, kehutanan, transmigrasi dan informasi geospasial,” ujarnya.
Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi 10 aspek, diantaranya percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain. Kemudian pencegahan dan penanganan permasalahan agraria dan tata ruang, dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional.
Lalu, penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, percepatan penyelesaian rencana tata ruang, pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang.
Tito pun menekankan pentingnya peran RTRW. Tito juga berharap pemerintah daerah segera menyusun RTRW yang dilanjutkan dengan rencana detail tata ruang (RDTR).
“Kalau tidak dibuat RTRW-nya, maka otomatis akan menjadi masalah ketidakpastian dunia usaha, termasuk program pemerintah, karena perlu menerbitkan OSS (perizinan). RTRW sangat krusial karena mengatur tentang posisi dimana ruang hijau, mana ruang permukiman, mana ruang untuk umum, dan termasuk untuk kepentingan nasional seperti transmigrasi,” katanya.
Menanggapi instruksi Mendagri, Wagub Sumut Surya juga meminta jajarannya untuk segera melakukan percepatan penyusunan RTRW yang kemudian dilanjutkan dengan penyusunan RDTR di daerahnya masing-masing.
Pada rakor tersebut, Surya pun mendapati informasi jika RTRW Provinsi Sumut saat ini sudah di-Perda-kan dan sedang direvisi. Surya pun meminta untuk segera menindaklanjutinya.
“Revisi sejak Juli 2024 lalu sampai sekarang, harus dikejar sudah sampai mana prosesnya. Kalau bisa dikejar terus, jangan didiamkan. Gubernur punya target selama lima tahun kedepan untuk menarik investasi Rp50 triliun. Jadi kalau RTRW-nya tidak selesai tidak akan mungkin investasi bisa tercapai. Saya minta setelah rapat ini dikoordinasikan secepatnya,” tutur mantan Bupati Asahan itu. (iqbal/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
DPRD Dorong Pemda Cepat Tanggap Tangani Banjir Bandang di Sumut