Transaksi Pulsa Dibatasi untuk Cegah Judol, Begini Tanggapan Eks Pelaku dan Konter Seluler
Transaksi Pulsa Dibatasi Untuk Cegah Judol Begini Tanggapan Eks Pelaku Dan Konter Seluler
Medan, MISTAR.ID
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa pembatasan transfer pulsa maksimal sebesar Rp 1 juta sudah diberlakukan.
Menanggapi hal itu, AG (23), salah seorang yang pernah pelaku judi online mengaku sangat mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Ia membenarkan bahwa sejumlah situs judi online memang melakukan transaksi ataupun deposit melalui topup pulsa.
“Saya sangat sepakat dengan kebijakan pemerintah yang sengaja minimalisir pulsa. Karena kalau deposit pakai pulsa sering dapat cashback. Jadi para pengguna pasti lebih sering top up pakai pulsa,” ungkapnya saat ditemui di Jalan Bukit Barisan, Glugur Darat 2, Medan Timur, Kamis (4/12/24).
Terpisah, Kiki (24), salah seorang pemilik konter seluler di Jalan Muchtar Basri, Kecamatan Medan Timur, juga mengaku sering melayani topup pulsa dengan nominal di atas Rp100.000.
Baca juga: Pelaku Judol Diringkus Satreskrim Polres Sergai
“Selama saya buka konter kurang lebih satu tahun, memang rata-rata yang beli pulsa itu laki-laki dan anak muda. Biasanya ada yang beli seratus sampai tiga ratus ribu,” ungkapnya.
Meski mengaku heran dan tak mengetahui untuk apa kegunaan topup pulsa sebanyak itu, Kiki tetap melayani pelanggannya.
“Ya, biasakan kita tahunya isi pulsa paling 10 ribu sampai 50 ribu rupiah aja untuk kebutuhan telepon atau isi kuota. Cuma yang saya bingung, kalau di atas dua ratus ribu top-up, mereka beli kuota yang berapa GB kalau sebanyak itu. Saya nggak pernah tanya-tanya,” pungkasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi Ismail, mengatakan pembatasan tersebut dilakukan salah satunya untuk mencegah aktivitas judi online.
“Jadi, aktivitas maksimal Rp1 juta itu sudah berjalan dan sudah dilakukan oleh seluruh operator. Kita rapat untuk mempertajam lagi ke depan untuk lebih efektif lagi, jadi ketentuan itu sudah berjalan,” katanya, seperti dikutip dari kanal YouTube Kemkomdigi TV.
Baca juga: Bandar Judol Bayar Rp24 Juta per Bulan untuk Lolos Blokir Komdigi
Kemkomdigi juga telah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencegah dan meminimalisir transaksi judi online.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah transfer pulsa digunakan sebagai alat bayar dalam aktivitas judi online. PPATK juga sudah memiliki database para pengguna dan sumber transaski maupun mutasi para pengguna secara rinci,” ungkap Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang, melalui kanal yang sama. (ari/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Arteta Belum Coret MU dan City dari Persaingan Juara Musim Ini