Terkait Perubahan Istilah PPDB Menjadi SPMB, Hilangkan Stigma Negatif
Pengamat pendidikan, Jholant Bringg Luck Amelia Sinaga (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pengamat pendidikan, Jholant Bringg Luck Amelia Sinaga, mengatakan perubahan istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah lebih kepada penekanan untuk menghilangkan stigma negatif terkait sistem zonasi.
“Kata SPMB ini zaman dulu kan itu dipakai untuk seleksi penerimaan mahasiswa baru ya. Tapi kata beliau (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti), itu terkait zonasi. Jadi SPMB ini menghilangkan stigma itu,” katanya kepada Mistar.id, Senin (3/1/25).
Menurutnya, meski perubahan nama ini mungkin terlihat signifikan, pada dasarnya, sistem yang diterapkan tidak banyak berbeda dan tidak akan menimbulkan dampak bagi akses pendidikan ke depannya.
Dosen Universitas Prima Indonesia ini juga menyarankan agar pemerintah lebih intensif dalam melakukan sosialisasi mengenai perubahan ini, agar masyarakat tidak bingung dan bisa memahami sistem SPMB dengan baik.
“Mudah-mudahan ini tidak merubah stigma jelek masyarakat terhadap kebiasaan ‘ganti menteri ganti regulasi’. Padahal secara teknis itu sama aja,” ujarnya.
“Khususnya buat pemerintahan manapun apalagi untuk pendidikan, kalau memang ada perubahan regulasi seperti ini mohon segencar dan sesering mungkin melakukan sosialisasi agar masyarakat itu tahu sebenarnya tentang SPMB ini,” sambungnya lagi.
Diketahui, istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026.
Mendikdasmen, Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/25) lalu mengatakan bahwa PPDB memiliki kelemahan seperti potensi kecurangan, manipulasi dokumen domisili. Dan hal ini harus diperbaiki untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Perubahan ini disebutkan bertujuan untuk memberikan langkah yang lebih fleksibel bagi calon siswa melalui empat jalur, di antaranya jalur domisili, afirmasi untuk keluarga kurang mampu, serta jalur berprestasi dan mutasi bagi anak yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas. (susan/hm17)