Syarat Jadi Kepala Sekolah di Medan Harus Dibuat Tegas
Syarat Jadi Kepala Sekolah Di Medan Harus Dibuat Tegas
Medan, MISTAR.ID
Banyak sekali yang ingin menjadi kepala sekolah hanya karena berambisi mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bukan bagaimana berupaya untuk memajukan proses belajar mengajar di sekolah yang akan dipimpinnya menjadi lebih baik lagi.
Kondisi ini yang membuat membuat pendidikan tidak bagus. Oleh karenanya, pola pikir seperti itu harus segera diubah. “Saya berkeyakinan apabila kepala sekolahnya baik, maka baik sekolah, guru serta siswanya juga akan baik,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman saat menerima kunjungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) di Balai Kota Medan, Jumat (3/3/23).
Dikatakan Wiriya, peran kepala sekolah sangat penting, karena bertugas memimpin sekolah untuk menyelenggarakan proses belajar mengajar, sehingga terciptanya interaksi yang baik antara guru memberi pelajaran dan murid menerima pelajaran.
Baca Juga:Dinas Pendidikan Kota Medan Assessment Calon Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP
“Syarat menjadi kepala sekolah harus dibuat tegas dan jelas. Saya minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan mengecek kembali calon kepala sekolah yang akan dilantik, apakah persyaratannya sudah sesuai dengan yang ditetapkan Kemendikbud Ristek,” katanya.
Sementara itu Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Dr Nunuk Suryani MPd yang memimpin rombongan Kemendikbud Ristek menjelaskan, selain bersilaturahmi, kedatangan mereka bertujuan untuk membahas pelaksanaan implementasi Kurikulum Merdeka.
“Jadi tujuan kedatangan kami kemari untuk membantu permasalahan yang ada di daerah terkait Merdeka Belajar. Semoga dengan kehadiran kami dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang ada, sehingga program Merdeka Belajar dapat berjalan dengan maksimal,” jelas Nunuk.
Baca Juga:Tingkatkan Integritas, Pemimpin di Sumut Dididik Transformasi Digital
Nunuk menambahkan, Kemendikbud juga telah mengeluarkan peraturan yang terangkum dalam Permendikbud Ristek No.40/2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, di mana salah satu syaratnya adalah guru penggerak menjadi pool rekrutmen calon kepala sekolah.
“Guru PPPK dan PNS bisa diangkat menjadi kepala sekolah jika sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Namun jika sudah semua guru penggerak dilantik dan masih ada slot menjadi kepala sekolah, maka calon guru penggerak juga bisa dilantik menjadi kepala sekolah,” pungkasnya.(rahmad/hm15)