Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
MEDAN

Soal Tudingan Penggelapan Barang Bukti Sabu Terdakwa Acob, Begini Keterangan PH dan JPU

journalist-avatar-top
Rabu, 27 September 2023 13.15
soal_tudingan_penggelapan_barang_bukti_sabu_terdakwa_acob_begini_keterangan_ph_dan_jpu

soal tudingan penggelapan barang bukti sabu terdakwa acob begini keterangan ph dan jpu

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa M. Yakob alias Acob sempat mengaku bahwa barang bukti narkoba jenis sabu yang sesungguhnya ialah seberat 32 kg bukan 20 kg. Ia menuding aparat penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelapkan barnag bukti sabu seberat 12 kg.

Hal tersebut juga disampaikan Ketua Majelis Hakim, Pinta Uli Br. Tarigan, dalam membacakan pertimbangan di amar putusan terhadap terdakwa Acob. Namun, dalam fakta persidangan saat polisi diperiksa menyebut barbuknya seberat 20 kg bukan 32 kg.

Terkait hal itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Acob, Syafaruddin, mengatakan bahwa tidak cukup kuat barbuk 32 kg yang disampaikan Majelis Hakim. Hal tersebut dikatakannya kepada wartawan pasca sidang pembacaan putusan di ruang sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Dari awal kita sudah sampaikan bahwa bukan hanya di sini, tapi di kepolisian juga sudah pernah kita sampaikan. Kemudian di persidangan, Majelis Hakim juga membacakan, tapikan kalau saya cermati tadi tidak cukup kuat bahwa itu 32 kg walaupun ada dinyatakan saudara terdakwa,” katanya, Selasa (26/9/23).

Baca juga: Terdakwa Acob Divonis Penjara Seumur Hidup, PH dan JPU Kompak Nyatakan Banding

Syafaruddin pun menerangkan bahwa yang lebih mengetahui jumlah barbuk yang sebenarnya ialah terdakwa dan polisi yang menangkap terdakwa.

“Kalau dari berkas jaksa dan kepolisian tetap menyampaikan 20 kg, tapi dari terdakwa menyampaikan 32 kg. Nah, yang tahukan hanya mereka (terdakwa, jaksa, dan kepolisian),” ujarnya.

Sisi lain, Syafaruddin menyayangkan tindakan kepolisian yang tidak ada memeriksa terdakwa dan para saksi, melainkan hanya memerintahkan terdakwa dan saksi untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) saja.

“Jadikan ada perbedaan ini, terdakwa menilai 32 kg, polisi menilai 20 kg. Tapi, dari awal memang, dari BAP-BAP sudah kami protes, karena BAP yang disampaikan oleh para penyidik, itu mereka tidak pernah diperiksa, mereka hanya menandatangani BAP saja. Nah, itu keterangan dari saksi penangkap waktu itu. Kami keberatan sebenarnya,” sesalnya.

REPORTER: