Soal Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan, DPRD Medan Minta Agar Perda Diiringi dengan Penerbitan Perwal
Soal Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan Dprd Medan Minta Agar Perda Diiringi Dengan Penerbitan Perwal
Medan, MISTAR.ID
DPRD Kota Medan minta agar produk Peraturan Daerah (Perda) di Kota Medan diharapkan diiringi dengan penerbitan peraturan wali kota (Perwal) agar bisa berjalan maksimal.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS menanggapi terkait Perda No 1 Tahun 2024 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan yang baru disahkan pada bulan Januari dan baru berjalan di bulan Februari 2024.
“Perda tersebut banyak mengundang reaksi dari masyarakat. Sebab, kenaikan tarif retribusi dinilai sangat signifikan, karena dalam aturan yang tercantum dalam Perda masih bersifat global,” ucap Ketua Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP) DPRD Medan ini, Jumat (19/4/24).
Baca juga : Ini 22 Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang Bakal Dicabut Pemko Medan
Dijelaskannya, Perwal berfungsi menjelaskan hal-hal teknis yang ada dalam Perda. Sebab, Perda dinilai sekadar produk hukum jika tidak ada Perwal.
“Perda memang sudah ada, tetapi banyak yang Perwalnya tidak segera disusun. Padahal, Perwal itu menjelaskan pasal-pasal yang ada dalam Perda. Implementasinya susah kalau tanpa Perwal,” jelasnya.
PREVIOUS ARTICLE
Kejagung Kembali Sita Aset 2 Mobil Mewah Milik Harvey Moeis