Sidang Maladministrasi PPPK Langkat, 6 Bukti Rekaman Diajukan di PTUN Medan
Sidang Maladministrasi Pppk Langkat 6 Bukti Rekaman Diajukan Di Ptun Medan
Medan, MISTAR.ID
Sidang gugatan perkara maladministrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat 2023 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, kembali berlanjut, Rabu (26/6/24) siang.
Kali ini, sidang beragendakan pembuktian dari pihak penggugat dan tergugat. Pada kesempatan tersebut, penggugat melalui kuasa hukumnya menyerahkan rekaman audio dan video terkait dugaan kecurangan seleksi PPPK tersebut sebagai barang bukti elektronik.
Baca juga: Sidang Gugatan Maladministrasi PPPK Langkat di PTUN Medan, Penggugat Ajukan 121 Bukti Surat
Usai menerima seluruh barang bukti yang diajukan pihak penggugat dan tergugat, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Muslim Firdaus menunda persidangan hingga Rabu (3/7/24) dengan agenda pembacaan putusan sela secara daring (e court).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, yang merupakan kuasa hukum penggugat saat ditemui awak media mengatakan bahwa pihaknya pada persidangan tadi telah memberikan bukti tambahan.
“Alhamdulillah, hari ini guru-guru yang berjuang PPPK Langkat menjalankan sidang yang beragendakan pembuktian. Di mana pihak penggugat memberikan bukti tambahan, sedangkan pihak tergugat menyampaikan bukti yang akan diajukan,” ucapnya di PTUN Medan.
Baca juga: Tersangka PPPK Langkat Tak Kunjung Ditahan, Kombes Hadi: Kewenangan Penyidik
Kemudian, Irvan menjelaskan terkait barang bukti elektronik yang diajukan pihaknya dalam persidangan tersebut. Adapun rekaman audio yang diajukan sebagai barang bukti, yaitu berupa adanya dugaan penyetoran sejumlah uang untuk meluluskan peserta.
Sementara rekaman video, yakni salah satunya ialah rekaman terkait Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat yang tidak memahami aturan seleksi PPPK.
“Kedua, rekaman terkait penyertaan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan yang melakukan penilaian seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) secara jelimet, waktu singkat, serta tidak memahami aplikasi. Sebenarnya ujian SKTT itu nggak ada, baik itu ujiannya, mekanismenya, maupun penilaiannya,” jelasnya.
Ketiga, lanjut Irvan, rekaman terkait pernyataan Plt. Bupati Langkat yang meminta untuk memprioritaskan para guru yang memenuhi nilai batas minimum (passing grade).
Terakhir, kata Irvan, rekaman terkait pembacaan enam poin maladministrasi yang ditemukan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).
“Kelima, rekanan terkait pembacaan enam poin maladministrasi yang ditemukan Ombudsman Sumut yang dibacakan oleh salah satu guru (penggugat) dan diakui oleh tergugat,” tandasnya. (deddy/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Link PPDB Tingkat SMP Rusak, Berikut Langkah Disdik Simalungun