Thursday, April 24, 2025
home_banner_first
MEDAN

Program Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag: Kepastian Hukum dan Cegah Sengketa

journalist-avatar-top
Kamis, 17 April 2025 12.12
program_sertifikasi_tanah_wakaf_kemenag_kepastian_hukum_dan_cegah_sengketa

KUA Kabanjahe bersama BPN melakukan pengukuran tanah wakaf di Masjid Abiyyu Tsaqib dan Masjid Baitul Makmur. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kabanjahe bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran tanah wakaf di Masjid Abiyyu Tsaqib dan Masjid Baitul Makmur, Rabu (16/4/2025). Pengukuran ini untuk meningkatkan pelayanan kepada umat sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset wakaf.

Kepala KUA Kabanjahe, Nasrun Tarigan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program sertifikasi tanah wakaf yang menjadi salah satu program unggulan Kementerian Agama (Kemenag).

“Alhamdulillah, hari ini kita telah menggandeng BPN untuk melakukan pengukuran tanah wakaf Masjid Abiyyu Tsaqib seluas 630 meter persegi dan Masjid Baitul Makmur seluas 1.850 meter persegi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, pada Kamis (17/4/2025).

Nasrun yang saat itu didampingi Penyuluh Ahli Pertama, Ahmad Yani, juga menyampaikan bahwa sertifikasi ini penting untuk mencegah potensi konflik dan sengketa di kemudian hari.

“Nantinya tanah wakaf yang diukur selanjutnya akan memiliki sertifikat yang berkekuatan hukum. Sehingga para wakif mendapatkan kejelasan terkait status dan ukuran tanah yang diwakafkan,” ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa KUA, sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), akan terus mendorong pembuatan sertifikat tanah-tanah wakaf di wilayahnya. Dalam prosesnya, pengurus masjid dan BKM turut membantu menyiapkan berbagai persyaratan administrasi, sementara BPN bertugas melakukan pengukuran dan menerbitkan sertifikat.

Lanjutnya, dengan adanya program ini maka proses penerbitan sertifikat dapat terpenuhi dengan cepat.

“Agar para nazir wakaf juga dapat segera mengembangkan tanah wakaf untuk kemaslahatan umat. Jadi ini adalah kerja kita bersama. Kita tidak ingin ada permasalahan-permasalahan di kemudian hari,” tuturnya.

Senada dengan hal itu, Ahmad Yani menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah konkret untuk menjaga legalitas dan keberlanjutan fungsi wakaf.

"Semoga percepatan pensertifikatan tanah wakaf, khususnya tanah wakaf produktif di Kecamatan Kabanjahe bisa segera terwujud, dengan adanya dukungan seluruh Lapisan Masyarakat dan Nazir wakaf,” katanya.

Ketua Tim Humas, Komunikasi, Publik, Data, dan Informasi (HKPDatin) Kanwil Kemenag Sumut, H. Mulia Banurea mengapresiasi KUA Kecamatan Kabanjahe yang telah mengimplementasikan visi misi Kemenag, salah satunya yaitu menjalankan Layanan Keagamaan Berdampak.

“Kemenag harus hadir di setiap problem keagamaan umat. Relevansi program menjadi penting agar ada dampak yang dirasakan langsung,” katanya saat dikonfirmasi Mistar.

Ia menyebutkan, program ini telah dijalankan oleh 472 KUA kecamatan se Sumatera Utara, di samping program-program pelayanan keagamaan seperti Penguatan Bimbingan Perkawinan, Pengarusutamaan Keluarga Maslahat, Pembangunan KUA Inklusif dan Ramah. (susan/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES