Kanwil Kemenag Sumut Ingin KUA Dimanfaatkan Masyarakat


Gedung Kanwil Kemenag Sumut. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara (Sumut) ingin seluruh masyarakat memanfaatkan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) secara maksimal karena KUA bukan hanya sebagai tempat pencatatan nikah.
“KUA juga berperan penting dalam edukasi dan pendampingan keagamaan,” kata Ketua Tim Humas, Komunikasi, Publik, Data, dan Informasi (HKP Datin) Kanwil Kemenag Sumut, Mulia Banurea melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/3/2025).
KUA memiliki berbagai layanan, termasuk pendaftaran dan pencatatan perkawinan, penerbitan surat rekomendasi perkawinan, serta pencatatan laporan nikah di luar negeri.
Selain itu, KUA juga bertanggung jawab atas penerbitan surat keterangan status pernikahan serta perbaikan data perkawinan.
Menurut Mulia, ini menjadi bagian dari optimalisasi publikasi tugas, fungsi, dan program kerja Kemenag wilayah Sumut.
“Kita harus memastikan bahwa layanan keagamaan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh umat,” ujarnya. (susan/hm20)