Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Polda Sumut Terima Satu Orang Calon Anggota Polri Jalur Disabilitas

journalist-avatar-top
By
Friday, May 3, 2024 09:53
0
polda_sumut_terima_satu_orang_calon_anggota_polri_jalur_disabilitas

Polda Sumut Terima Satu Orang Calon Anggota Polri Jalur Disabilitas

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumut terima satu orang calon anggota Polri dari jalur penyandang disabilitas, dalam tahap rekrutmen tahun anggaran 2024. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi

“Ia benar hanya satu orang,” ujar Kombes Hadi singkat kepada Mistar.id Kamis (2/5/24) semalam saat dihubungi via whatsApp.

Berita sebelumnya, awal tahun 2024, Institusi Polri berikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk berkarir di matras Tribrata, mulai dari calon Bintara hingga Perwira.

Baca juga: Polsek Parapat Sosialisasi PPL Calon Polri di SMAN 1

Dikutip dari link divisi Humas Polri, pada Jumat (3/5/24) sebanyak 37 orang penyandang disabilitas mendaftar rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2024.

Dalam rekrutmen Bintara dari kelompok disabilitas merupakan yang pertama kali dilakukan Polri, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan kebijakan inklusif ini.

Untuk wilayah terbanyak mendaftar anggota penyandang disabilitas datang dari Polda Jawa Tengah, Polda Aceh dan Polda Papua Barat.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Dedi Prasetyo, sebut animo penyandang disabilitas mendaftar sebagai anggota Polri kali ini meningkat dibanding saat rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) awal tahun ini.

“Harapan kami tentunya adik-adik dari kelompok disabilitas mampu mengikuti serangkaian tes yang ada,” imbuhnya.

Baca juga: Polri Memanggil Penyandang Disabilitas Jadi Calon Bintara Hingga Perwira

Perlu diketahui, dasar hukum yang digunakan dalam penerimaan anggota Polri dari kelompok disabilitas adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.

Dedi sebut, mengenai kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik untuk menjadi anggota Polri berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.

Nantinya penyandang disabilitas akan ditugaskan untuk mengisi jabatan-jabatan seperti Teknologi Informasi (TI), Siber, Bagian Keuangan, Bagian Perencanaan, Administrasi dan lainnya yang bersifat non-lapangan.

Dari data yang diperoleh, adapun jumlah calon anggota Polri dari penyandang disabilitas di sejumlah Polda di Indonesia yakni sebagai berikut.

Baca juga: 175 Calon Anggota Polri 2022 di Mapolres Tebing Tinggi Terverifikasi

1. Polda Aceh sebanyak 5 orang
2. Polda Sumatera Utara sebanyak 1 orang
3. Polda Sumatera Selatan sebanyak 1 orang
4. Polda Bengkulu sebanyak 2 orang
5. Polda Lampung sebanyak 2 orang
6. Polda Metro Jaya sebanyak 2 orang
7. Polda Jawa Barat sebanyak 1 orang
8. Polda Jawa Tengah sebanyak 6 orang
9. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 1 orang
10. Polda Jawa Timur sebanyak 3 orang
11. Polda Kalimantan Selatan sebanyak 1 orang
12. Polda Kalimantan Tengah sebanyak 1 orang
13. Polda Kalimantan Selatan sebanyak 1 orang
14. Polda Sulawesi Tengah sebanyak 3 orang
15. Polda Gorontalo sebanyak 1 orang
16. Polda Papua Barat sebanyak 4 orang
17. Polda Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 1 orang. (matius/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung