Polda Sumut Jadwalkan Pemeriksaan 3 Tersangka Baru Kasus Pungli PPPK Langkat
polda sumut jadwalkan pemeriksaan 3 tersangka baru kasus pungli pppk langkat
Medan, MISTAR.ID
Tim Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang pelaku baru dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan, hari ini Selasa 17 September 2024. Penyidik Ditkrimsus Polda Sumut, menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 tersangka.
“Ia benar, hari ini. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya, dengan kapasitas sebagai tersangka,” ujar Hadi di Polda Sumut Selasa (17/9/24) siang.
Namun perwira menengah Polri itu enggan menjelaskan apakah ketiga pelaku memenuhi panggilan penyidik yang dijadwalkan hari ini.
Baca juga: LBH Medan Desak Polda Sumut Segera Tahan 5 Tersangka Kasus PPPK Langkat
Berita sebelumnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut, menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan pungli seleksi rekrutmen PPPK Kabupaten Langkat TA 2023.
Dua di antaranya adalah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ED dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, SA. Sedangkan seorang lagi adalah, Kasi Kesiswaan bidang SD Disdik, AS.
“Betul, hasil gelar perkara Penyidik menetapkan kembali 3 orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (13/9/24).
Dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen PPPK Kabupaten Langkat telah di tetapkan dua tersangka yakni, A kepala SD 055975 Pancur Ido, Salapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Namun, penyidik tidak melakukan penahanan, berbeda dengan tersangka kasus PPPK dari Kabupaten Madina dan Batubara. (matius/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Sah! 99 Anggota DPRD Sumut Periode 2024-2029 Resmi Dilantik