Friday, April 25, 2025
home_banner_first
MEDAN

Personel Polsek Medan Timur Sambangi Apotek Imbau Larangan Jual Obat Sirup

journalist-avatar-top
Kamis, 27 Oktober 2022 13.28
personel_polsek_medan_timur_sambangi_apotek_imbau_larangan_jual_obat_sirup

personel polsek medan timur sambangi apotek imbau larangan jual obat sirup

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Personel Polsek Medan Timur melakukan patroli sambangi sejumlah apotek menyusul larangan yang disampaikan Kemenkes RI terkait penjualan ataupun resep obat sirup kepada masyarakat, Kamis (27/10/22).

Sebagaimana diketahui, Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022, tersebut dikeluarkan Kemenkes RI menyusul temuan kasus gangguan gagal ginjal akut (Acute Kidney Injury) atau AKI pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.

Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan menyebutkan, saat pelaksanaan kegiatan itu personel mengimbau kepada pihak apotek untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat. “Kita mengimbau kepada pihak apotek untuk tidak menjual obat sirup,” ucapnya.

Baca juga:Antisipasi Ketersediaan Obat di Pandemi Covid-19, Satgas Berencana Gelar Razia

Kemudian, sambung dia, setiap apotek juga diimbau apabila masyarakat yang ingin membeli obat harus disertai dengan resep dokter. “Agar membeli obat diharapkan menggunakan resep dokter,” kata dia.

Dari hasil patroli sambangi itu, sambung Rona, sejumlah apotek yang ada di Jalan HM Yamin Medan tidak ditemukan menjual obat sirup. “Apotek yang kita sambangi merespon untuk tidak menjual obat sirup seperti yang disampaikan pemerintah,” ucapnya. (saut/hm06)

 

REPORTER: