Polres Pelabuhan Belawan Gelar Operasi Yustisi Penggunaan Masker
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Operasi Yustisi Penggunaan Masker
Belawan, MISTAR.ID
Polres Pelabuhan Belawan melakukan kegiatan operasi Yustisi penggunaan masker di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya depan PT Pelindo I Belawan, Senin (14/9/20). Bagi pelanggar yang ditemukan tidak menggunakan masker diberi sanksi.
Operasi yustisi tersebut bertujuan agar masyarakat dapat disiplin mengikuti protokol kesehatan serta sadar akan bahaya virus corona sekaligus mencegah penyebaran atau memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat.
Operasi giat tersebut dilaksanakan berdasarkan Pergub No. 77 tahun 2020 dan Perwal No. 27 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan pengendalian covid-19 di Propinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: Ratusan Pengendara Terjaring Razia Masker, Begini Hukumannya untuk Pria dan Wanita
Hasil dalam pelaksanaan razia yustisi terjaring tidak menggunakan masker sebanyak 55 orang, 45 orang tanpa Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan 10 orang KTP disita. Selanjutnya dilakukan pencatatan nama dan diberikan sanksi berupa tindakan fisik berupa pus up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Usai diberikan sanksi, warga tersebut dapat melanjutkan perjalanannya dan bagi warga sebanyak 10 orang yang kartu tanda pengenalnya (KTP) nya disita, dapat mengambilnya di kantor Satpol PP Kota Medan pada hari Kamis tgl 17 September 2020.
Untuk kedepannya, bagi pelanggar yang sudah tercatat namanya dan masih ditemukan tidak menggunakan masker pada saat pelaksanaan razia akan dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp100.000. (kamaluddin/hm11)
PREVIOUS ARTICLE
Dokter di Indonesia Sangat Minim, Sulitnya Uji Kompetensi Hambat Lahirnya Dokter BaruNEXT ARTICLE
AJI Medan Kecam Penahanan Jurnalis di Batubara