Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Perda Kota Medan: Pemerintah Bertanggung Jawab Terhadap Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

journalist-avatar-top
By
Monday, March 18, 2024 09:11
0
perda_kota_medan_pemerintah_bertanggung_jawab_terhadap_penyelenggaraan_ketenagakerjaan

Perda Kota Medan Pemerintah Bertanggung Jawab Terhadap Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik menyebut pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan penyelenggaraan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan yang tertuang di dalam Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Tanggung jawab tersebut meliputi sebelum bekerja, selama bekerja dan sesudah masa kerja berakhir. Itu disampaikan Haris saat menggelar sosialisasi Perda dimaksud di Jalan Marelan 4 Pasar 3 Timur Gang Muis, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (16/3/34) dan Minggu (17/3/24).

“Penyelenggaraan sebelum bekerja maksudnya mengkoneksikan kebutuhan tenaga kerja dengan pendidikan. Kemudian melakukan pelatihan berbasis kompetensi, melakukan kerja sama penempatan tenaga kerja baik di dalam daerah maupun luar daerah, menyediakan informasi lowongan pekerjaan dan lain-lain,” ungkapnya.

Sementara penyelenggaraan selama bekerja, kata Haris, melakukan pembinaan hubungan industrial dengan lembaga yang menangani ketenagakerjaan dan seterusnya.

Baca juga: Wali Kota Medan Apresiasi Ranperda Kota Medan Sebagai Payung Hukum Mengembangkan UMKM

“Bapak ibu silahkan baca lembaran Perda yang sudah dibagikan. Kalau diurai satu persatu gak cukup waktu kita,” katanya.

Dijelaskannya, sanksi yang diberikan untuk penyelenggara kerja berupa administratif, yaitu dalam bentuk teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha dan pembatalan persetujuan.

“Kemudian pembatalan pendaftaran, tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, bahkan sampai pencabutan izin,” jelasnya.

Lanjut Haris, pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah daerah atas permintaan BPJS Kesehatan dan atau BPJS Ketenagakerjaan. (rahmad/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung