Pemko Medan Tertibkan Reklame Tak Berizin
Pemko Medan Tertibkan Reklame Tak Berizin
Medan, MISTAR.ID
Guna mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Tim Terpadu Pemko Medan melakukan penertiban terhadap reklame-reklame tidak berizin dan menunggak pajak di kawasan Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Senin (13/6/22).
Penertiban dipimpin Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Togu Aruan bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah serta TNI-Polri.
Salah satu sasaran penertiban yakni tiang reklame sebuah showroom sekaligus bengkel service sepeda motor Honda di Jalan Marelan Raya Pasar I No 31. Di sana, petugas berkomunikasi dengan karyawan yang bertanggung jawab di showroom dan bengkel tersebut.
Baca juga:Tak Bayar Pajak, BPPRD dan Satpol PP Medan Bongkar Papan Reklame
Selanjutnya, petugas melakukan pembongkaran karena pemilik reklame tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh Pemko Medan.
“Papan reklamenya hampir sama tingginya dengan ruko dua lantai tersebut. Sehingga kita lakukan penertiban,” kata Togu.
Togu menyebut, pihaknya sudah melakukan penertiban reklame bermasalah tersebut sejak Jumat (10/6/22) kemarin.
“Sejauh ini kita sudah menertibkan 15 lebih papan nama ruko. Penertiban reklame ini akan terus dilakukan di berbagai wilayah kecamatan. Selain menegakkan aturan, penertiban ini juga mencegah terjadinya kebocoran PAD dari sisi pajak reklame,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Sengketa Bidang II BPPRD Medan Yafrialdi mengatakan, penertiban ini dilakukan setelah pihaknya berulangkali memberikan peringatan kepada pemilik reklame tersebut. Pihaknya juga sudah berulang kali melayangkan surat peringatan.
“11 Januari 2022, kita (BPPRD Medan) telah melayangkan surat yang memberitahu kepada pemilik bahwa reklame tersebut termasuk objek pajak reklame. Dalam surat ini, pemilik diminta untuk segera mendaftar reklamenya dan membayar pajak ke BPPRD selaku pengelola pajak. Namun tidak diindahkan,” kata Yafrialdi.
Baca juga:Reklame Menjamur tapi Tak Bayar Pajak, Pemko Medan Minta Back-up DPRD
Karena tak dihiraukan, kata Yafrialdi, pihaknya pun mengirimkan Surat Peringatan I pada 24 Januari 2022 bernomor: 101 UPT VII/I/2022. Lagi-lagi pemilik juga tak menghiraukannya.
“Lalu kita layangkan Surat Peringatan II bernomor: 158 UPT VII/II/2022 tanggal 8 Februari. Petugas juga telah memasang stiker peringatan di tiang reklame tersebut, namum pemilik tetap membandel. Sehingga langsung kita tindak dengan dilakukan pembongkaran,” tutupnya. (rahmad/hm06)
PREVIOUS ARTICLE
Dinkes Siantar Gelar Vaksinasi Rubela bagi Pelajar SD