Saturday, February 1, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Pemko Medan Sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2022

journalist-avatar-top
By
Tuesday, March 15, 2022 15:01
15
pemko_medan_sosialisasikan_perda_no_1_tahun_2022

pemko medan sosialisasikan perda no 1 tahun 2022

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Sekda Wiriya Alrahman membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan tahun 2022-2024 di Hotel Santika Dyandra, Selasa (15/3/22).

Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh para pimpinan OPD, camat dan lurah se-Kota Medan. Sekda yang membacakan sambutan tertulis wali kota menyebutkan, beberapa hal penting yang mendasari eksistensi Perda RTRW Kota Medan ini.

Pertama, Kota Medan dalam konstelasi regional memiliki fungsi strategis mulai dari penetapan sebagai pusat kegiatan nasional dalam rencana tata ruang wilayah nasional hingga sebagai pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti, dalam rencana tata ruang kawasan perkotaan Mebidangro.

Baca Juga:Tak Sungkan Masuk Terowongan Parit, Bobby Nasution Telusuri Penyebab Banjir

“Isu penataan ruang di Kota Medan selama ini tendensinya ialah terjadinya ketimpangan wilayah utara-selatan yang dibuktikan dari analisis densitas pusat pelayanan yang cenderung berada di pusat kota,” kata Sekda.

Padahal secara keruangan, kata Sekda, kawasan utara memiliki potensi untuk dikembangkan dengan lebih baik. Potensi tersebut didukung dengan adanya ketersediaan lahan relatif lebih banyak dibandingkan dengan pusat kota, keberadaan pelabuhan untuk memudahkan sistem logistik dan potensi untuk dikembangkan menjadi Waterfront City.

“Hal inilah yang menjadi latar belakang dilakukannya revisi terhadap Perda rencana tata ruang terdahulu. Apalagi ini juga sejalan dengan implikasi Undang-Undang Cipta Kerja pada aspek penataan ruang, di mana penataan ruang merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja,” jelasnya.

Baca Juga:Peduli Masyarakat, Bobby Nasution Bantu Operasi Bocah Kelainan Mulut

Dikatakannya, sebagaimana diatur dalam UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat. Di mana, proporsi ruang terbuka hijau publik paling sedikit 20% dari luas wilayah kota.

“Tentunya hal ini menjadi tantangan bagi Pemko Medan, mengingat laju urbanisasi Kota Medan salah satu yang tertinggi di Indonesia. Oleh karena itu alokasi ruang terbuka hijau telah diupayakan semaksimal mungkin dalam Perda ini. Kami juga terus mendorong perwujudannya melalui pembebasan lahan dan serah terima prasaranan, sarana dan utilitas perumahan,” ungkapnya.

Diterangkannya, komitmen terhadap pemenuhan ruang terbuka hijau juga telah tercantum dalam salah satu misi RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026, yaitu Medan membangun dengan program unggulan revitalisasi penambahan taman dan hutan kota.

Baca Juga:Bobby Apresiasi Mesjid Al Hidayah Menteng

“Dalam kurun waktu dua tahun ini, Pemko Medan telah membebaskan lahan dengan fungsi ruang terbuka hijau seluas 3 hektar. Kami berharap agar Perda RTRW Kota Medan ini dapat menjadi dokumen perencanaan spasial yang dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan, salah satunya dalam memberikan kemudahan bagi investasi di Kota Medan,” pungkasnya.

Dalam sosialisasi ini, juga turut menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya, Kasubdit Perencanaan Tata Ruang, Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN Nuki Hariati, Kasi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Penataan Ruang Prov Sumatera Utara Nerita Hyrumape dan Kepala Bappeda Kota Medan Benny Iskandar.(rahmad/hm10)

journalist-avatar-bottomLuhut

RELATED ARTICLES