Pembunuh Wanita yang Bawa Mayat Pakai Becak Divonis 14 Tahun Penjara, Jaksa Terima
pembunuh wanita yang bawa mayat pakai becak divonis 14 tahun penjara jaksa terima
Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pembunuh Umita dan membawa mayat korban menggunakan becak barang di Medan Marelan, Rahmad Banurea.
“Kita terima itu, ya, Bang. Karena terdakwa enggak banding,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Opon Siregar, saat dihubungi Mistar, Selasa (23/7/24).
Baca juga: Pembunuh Wanita dan Bawa Mayat Pakai Becak Divonis 14 Tahun Penjara
Pernyataan itu pun dikuatkan oleh Bastian Sihombing selaku JPU yang menyidangkan pria berusia 47 tahun tersebut. Ia pun mengatakan alasan jaksa terima putusan itu karena terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding.
“Terima, Bang. Enggak ada banding dia (terdakwa),” katanya melalui pesan WhatsApp.
Diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Erianto Siagian menyatakan Rahmad terbukti bersalah melanggar dakwaan kesatu JPU, yaitu Pasal 338 KUHP.
Setelah menyatakan bersalah melakukan pembunuhan, Hakim pun kemudian menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Rahmad. Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan JPU, yaitu 15 tahun penjara. (deddy/hm17)