Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Pembunuh Wanita yang Bawa Mayat Pakai Becak Divonis 14 Tahun Penjara, Jaksa Terima

journalist-avatar-top
By
Tuesday, July 23, 2024 12:15
20
pembunuh_wanita_yang_bawa_mayat_pakai_becak_divonis_14_tahun_penjara_jaksa_terima

pembunuh wanita yang bawa mayat pakai becak divonis 14 tahun penjara jaksa terima

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pembunuh Umita dan membawa mayat korban menggunakan becak barang di Medan Marelan, Rahmad Banurea.

“Kita terima itu, ya, Bang. Karena terdakwa enggak banding,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Opon Siregar, saat dihubungi Mistar, Selasa (23/7/24).

Baca juga: Pembunuh Wanita dan Bawa Mayat Pakai Becak Divonis 14 Tahun Penjara

Pernyataan itu pun dikuatkan oleh Bastian Sihombing selaku JPU yang menyidangkan pria berusia 47 tahun tersebut. Ia pun mengatakan alasan jaksa terima putusan itu karena terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding.

“Terima, Bang. Enggak ada banding dia (terdakwa),” katanya melalui pesan WhatsApp.

Diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Erianto Siagian menyatakan Rahmad terbukti bersalah melanggar dakwaan kesatu JPU, yaitu Pasal 338 KUHP.

Setelah menyatakan bersalah melakukan pembunuhan, Hakim pun kemudian menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Rahmad. Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan JPU, yaitu 15 tahun penjara. (deddy/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung