Pecat Guru Honorer Sepihak, Kepsek di Langkat Dilaporkan ke Komnas HAM
pecat guru honorer sepihak kepsek di langkat dilaporkan ke komnas ham
Medan, MISTAR.ID
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 050666 Lubuk Dalam yang berada di Jalan Pendawa, Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), usai memecat guru honorer.
Selain dilaporkan ke Komnas HAM, LBH juga mengadukan kasus tersebut ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta DPR RI.
Hal tersebut diungkapkan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, melalui keterangan tertulis yang diterima Mistar, Jumat (10/5/24). “LBH Medan secara hukum telah melaporkan pemecatan yang dilakukan Kepsek SDN 050666 atas nama Tasni terhadap Anggie Ratna Fury Putri selaku guru honorer ke Komnas HAM, Kemedikbudristek, DPR RI, dan lainnya,” ujarnya.
Baca Juga : Ombudsman Sumut Temukan Maladministrasi SKTT Seleksi PPPK Langkat Tahun 2023
Irvan mengatakan, pelaporan tersebut bertujuan supaya apa yang dilakukan Tasni dapat ditindak tegas dan hal tersebut tidak dilakukan oleh Kepsek lainnya atau oknum-oknum yang mau membungkam hak-hak guru honorer.
“LBH Medan juga mendesak agar Anggie dapat mengabdi kembali sabagai guru di SD Negeri 050666 dengan cara yang beradab dan benar,” desaknya.
Untuk diketahui, sebelumnya Tasni selaku Kepsek SDN 050666 memecat Anggie secara sepihak setelah melaporkan kasus dugaan kecurangan dan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023. (deddy/hm24)