Friday, April 25, 2025
home_banner_first
MEDAN

Pandemi Covid-19 Berakhir, Seluruh Sidang di PN Medan Didesak Digelar Secara Luring

journalist-avatar-top
Rabu, 22 November 2023 20.18
pandemi_covid_19_berakhir_seluruh_sidang_di_pn_medan_didesak_digelar_secara_luring

pandemi covid 19 berakhir seluruh sidang di pn medan didesak digelar secara luring

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) didesak menggelar seluruh persidangan secara offline (luring) lantaran pandemi Covid-19 telah berakhir. Desakan itu dilayangkan langsung oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Diketahui, hingga saat ini sejumlah kasus yang disidangkan di PN Medan ada yang masih digelar secara online (daring), baik melalui aplikasi Zoom, video call (VC) WhatsApp, maupun bentuk konferensi video lainnya.

“Presiden RI telah menetapkan Keppres No 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19. Itu artinya, segala kegiatan yang dilaksanakan secara daring dapat dilaksanakan secara luring,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Rabu (22/11/23).

Ditambahkan Irvan, sidang secara luring juga sejalan dengan adanya instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

“Begitu juga dengan adanya surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) No M.HH-OT.02.02-02 perihal pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa transisi menuju endemi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan),” tambahnya.

Baca Juga : Lima Hakim PN Medan Dimutasi, Salah Satunya Wakil Ketua

Irvan melanjutkan, hal itu telah dikuatkan sebagaimana berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pemasyarakatan No PAS-04.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan pada Masa Transisi Menuju Endemi.

“Sehingga sudah sepatutnya secara hukum pelaksanaan persidangan secara offline harus dilaksanakan,” sambungnya.

Irvan menyebutkan, LBH Medan menilai persidangan yang digelar secara daring berpotensi mencederai keadilan bagi terdakwa.

“Terdakwa tentunya cenderung sulit mengetahui proses pembuktian secara utuh dan jelas. Sehingga berpengaruh kepada hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Bahkan, sering kali terdakwa hanya menunggu hasil putusan tanpa bisa menelaah secara jelas terkait putusan terhadapnya,” sebutnya.

REPORTER: