Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Ombudsman Sumut Temukan Maladministrasi dalam Seleksi PPPK Langkat, Ini Kata LBH Medan

journalist-avatar-top
By
Sunday, May 12, 2024 13:56
0
ombudsman_sumut_temukan_maladministrasi_dalam_seleksi_pppk_langkat_ini_kata_lbh_medan

Ombudsman Sumut Temukan Maladministrasi Dalam Seleksi Pppk Langkat Ini Kata Lbh Medan

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu mengeluarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait penyelenggaraan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023.

Dalam LAHP tersebut dipaparkan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Sumut menemukan adanya maladministrasi atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik pada pelaksanaan seleksi PPPK tersebut.

Usai memaparkan LAHP tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku Kuasa Hukum para guru honorer yang menjadi korban angkat bicara.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyebut bahwa hingga saat ini LAHP tersebut tidak ada disampaikan kepada pihaknya maupun para guru honorer yang menjadi korban maladministrasi seleksi PPPK tersebut.

Baca juga: LBH Medan Sebut Polda Sumut Tutupi Kisruh P3K Langkat

Irvan mengaku pihaknya beberapa kali sempat meminta LAHP tersebut ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Namun, pihak Ombudsman belum dapat memberikannya.

“Pertama, saat mendatangi pada 26 April 2024, LAHP tersebut belum diberikan dengan alasan karena sedang peresmian kantor,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Mistar, Minggu (12/5/24).

Kemudian, lanjut Irvan, pada 30 April 2024 pihaknya kembali mendatangi Kantor Ombudsman Sumut, akan tetapi LAHP tersebut belum juga diberikan karena para pimpinan sedang tidak ada di lokasi.

“Ketiga, pada 6 Mei 2024 kami kembali mendatangi Ombudsman Sumut. Saat itu, kami berjumpa dengan Melki Imbron Nababan selaku Asisten Pemeriksa, akan tetapi LAHP itu belum juga diberikan karena katanya dalam aturan pelapor tidak dapat menerima LAHP. Selanjutnya disampaikan bahwa LAHP akan diberikan kepada pelapor, tidak bisa kepada Kuasa,” jelasnya.

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap