Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Ombudsman kembali Pertanyakan Regulasi Parkir di Kota Medan

journalist-avatar-top
By
Monday, July 1, 2024 18:40
0
ombudsman_kembali_pertanyakan_regulasi_parkir_di_kota_medan

Ombudsman Kembali Pertanyakan Regulasi Parkir Di Kota Medan

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) kembali mempertanyakan regulasi atau mekanisme pelaksanaan parkir berlangganan di Kota Medan.

Pjs Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean meminta kepada pemerintah Kota Medan untuk menyempurnakan implementasi kebijakan parkir berlangganan terlebih dahulu sebelum diimplementasikan per 1 Juli 2024.

“Setiap kebijakan administratif harus memiliki dasar hukumnya sebelum diimplementasikan. Hal ini agar memberikan kepastian dan kemanfaatan yang dibuat dan akan diterapkan nantinya,” ujarnya, Senin (1/7/24).

Selain dasar hukum, James mengatakan bahwa pelayanan publik juga harus melihat sarana dan prasarana yang mendukung. “Apakah sarana dan prasana sudah tersedia di 21 kecamatan di Kota Medan yang akan ditetapkan sebagai tempat parkir, sehingga kami menganjurkan untuk memenuhi standar pelayanannya,” sebutnya.

Baca Juga : 1 Juli Parkir Berlangganan di Kota Medan Diterapkan, ini 5 Manfaatnya

Sementara itu, pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan juga diperlukan dalam pengawsan penyelenggaraan parkit tersebut. “Ini sangat diperlukan agar kebijakan yang diterapkan dapat memberikan kepastian bagi pengguna layanan, seperti berapa kali Dinas Perhubungan melakukan pengawasan, dan bentuk laporan yang berjenjang sepeti apa,” terangnya.

Atas dasar itu, Ombudsman RI Sumut meminta Pemko Medan untuk menunda penerapan kebijakan parkir berlangganan tersebut dan kembali memanggil Wali Kota Medan untuk membahas hal tersebut. “Amanat ini sesuai dengan undang-undang Nomor 37 tahun 2008 dalam upaya pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik,” tegasnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI telah melakukan pemanggilan terhadap Wali Kota Medan, Jumat (28/6/24). Namun, pemerintah Kota Medan tidak mengindahkan panggilan tersebut sehingga Ombudsman RI meminta Pemko Medan melakukan penundaan terhadap pelaksanaan parkir berlangganan.

“Kami meminta agar ini ditunda mengingat kami belum menerima informasi terkait kebiajakan parkir berlangganan tersebut,” katanya. (dinda/hm24)

journalist-avatar-bottomSyahrial Siregar