Natalius Pigai: Yang Digaji Negara, Tidak Memiliki Hak Sama Seperti Rakyat


Menteri HAM, Natalius Pigai saat menjadi narasumber pada kuliah umum di UHN Medan. (f:susan/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menegaskan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada setiap individu sejak lahir.
Namun, bagi mereka yang bekerja di dalam sistem pemerintahan, hak-hak tersebut mengalami pembatasan.
"Siapapun yang digaji oleh negara, pegawai negeri, tentara, polisi, anggota DPR tidak memiliki hak asasi manusia yang sama seperti rakyat," ujarnya dalam Festival di Universitas HKBP Nommensen, Medan, Jumat (14/3/2025).
Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban dalam konteks HAM yaitu menghormati, melindungi dan memenuhi HAM itu sendiri.
Negara tidak hanya harus memastikan hak-hak warga negara dihormati, tetapi juga aktif membuat kebijakan serta membangun lembaga untuk melindungi dan memenuhi hak tersebut.
Pigai menekankan bahwa hak politik, seperti hak memilih dan berpartisipasi dalam pemerintahan, harus dijaga dengan prinsip demokrasi yang adil dan bebas dari politik uang.
Sementara itu, hak sosial dan ekonomi juga perlu terus dikembangkan.
Terkait kebebasan berbicara, Pigai menjelaskan bahwa ada hak yang dapat dibatasi dan yang tidak.
"Hak beragama dan menjalankan keyakinan adalah hak mutlak yang tidak bisa dibatasi oleh siapa pun. Namun, hak menyampaikan pendapat di ruang publik bisa diatur oleh negara melalui undang-undang atau keputusan pengadilan,” ucapnya.
Baca Juga: Menteri HAM Natalius Pigai: Jika 27 Kelompok ini Diurus Negara, Diyakini Masalah Sosial Selesai
Dalam konteks ini, sebut Pigai, negara memiliki peran sebagai pengatur, bukan sebagai penghambat kebebasan.
"Kalau di Jalan Raya Thamrin tidak boleh demo sebaiknya kamu demo di Lapangan Banteng. Tidak boleh di Lapangan Merdeka Medan tapi kamu demo di Padang Bulan. Itu namanya pengaturan tapi bukan pembatasan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan HAM adalah fondasi utama dalam membangun peradaban bangsa.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Universitas HKBP Nommensen, Effendi MS Simbolon menyampaikan bahwa materi-materi kuliah umum yang dipaparkan dapat menjadi bahan diskusi bagi para mahasiswa.
“Dan tadi pak Menteri HAM membuka semua yang menjadi hak-hak daripada mahasiswa-mahasiswi, yang mereka juga boleh mengatakan apapun selama itu ada norma-norma yang dijaga,” ujarnya kepada awak media. (susan/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
BHR Driver Online Harus 20 Persen dari Pendapatan Bulanan