Menteri Hadi Tjahjanto: Jangan Coba-coba Merampas Hak Tanah Warga!
Menteri Hadi Tjahjanto Jangan Coba Coba Merampas Hak Tanah Warga
Medan, MISTAR.ID
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mewarning keras kepada mafia-mafia tanah di Indonesia jangan coba-coba merampas hak tanah warga yang sudah memiliki Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).
Hal ini diungkapkannya kepada wartawan usai menyerahkan SHT kepada sejumlah warga di Jalan Kramat Indah Gang Trenggono II dan III Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan, Kamis (17/11/22) siang.
Mantan Panglima TNI itu dengan tegas akan mengejar dan menggebuki mafia-mafia tanah tersebut yang coba-coba merampas tanah warga, dengan menghalalkan segara secara dilakukannya.
“Kalau berani, maka Pak gubernur dan Pak wali kota, menteri akan kejar, dan akan gebuki mafia itu,” kata Hadi.
Baca Juga:Mafia Tanah di Siantar Belum Ditangkap, Polda Sumut Sebut Masih Proses
Hadi mengungkapkan, pemerintah pusat hingga pemerintah daerah hadir untuk melindungi masyarakat yang memiliki hak hukum atas tanahnya tersebut dari aksi mafia tanah yang ingin merampas hak tanah warga.
Hadi mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang memiliki tanah, dengan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kita akan melindungi rakyat, masyarakat sudah memiliki kepastian hukum, harus dijaga keamanannya dan rakyat merasakan kehadiran negara, dengan kehadiran pembagian PTSL,” kata Hadi.
Hadi menjelaskan, masyarakat jangan mau ditakuti oleh oknum dan mafia tanah. Bila sudah memiliki SHT dan miliki kekuatan hukum tetap didalamnya.
Baca Juga:Kapolda Sumut Didesak Tangkap Mafia Tanah di Siantar
“Sehingga coba-coba ingin mengambil tanah di kelurahan Medan Tenggara, tidak akan bisa. Untuk berniat kurang bagus, mafia-mafia tanah, ingin mengambil tanah milik warga di Medan Tenggara ini, jangan coba-coba tak akan bisa,” kata Hadi.
Diterangkannya, program PTSL adalah program strategis nasional menjadi atensi Presiden RI, Joko Widodo untuk memberikan hak-hak masyarakat terhadap kepemilikan tanah, yang berstatus SHT.
Dari 126 juta bidang, sudah mencapai 100 juta yang sudah memiliki peta bidang atau terdaftar. Yang sudah bersertifikat atau SHT sekitar 82,5 juta bidang tanah.
“Dan saat ini, saya ngecek bagaimana pelayanan. Apakah ditarik biaya, di luar biaya ketentuan. Semuanya menjawab tidak, tanya langsung. Artinya, di lapangan berjalan lancar sesuai dengan diinginkan bersama,” tutur Hadi.
Untuk status Kelurahan Medan Tenggara, Hadi mengatakan menjadi kelurahan lengkap. Artinya, seluruh wilayah sudah terdaftar.
Baca Juga:Korban Mafia Tanah, Masyarakat Dua Desa di Sibolangit Melapor ke Ombudsman
“Sudah masuk catatan dan digitalisasi sudah terdaftar,” ucapnya.
Untuk di Kota Medan, Hadi mengatakan, bahwa terdapat sekitar 4.000 miliki peta bidang tanah. Namun, sudah selesai sekitar 3.900 SHT. Diperkirakan pada 30 November 2022, untuk keseluruhan akan selesai 100 persen.
Sementara, di Kota Medan terdapat 16 ribu bidang tanah sudah terdaftar. Hadi mengatakan, masih dilakukan proses kelengkapan administrasi menuju diterbitkan SHT dan akan diserahkan kepada masyarakat.
“Artinya, 16 ribu bidang sudah terdaftar, tapi permasalahannya. Apakah masyarakat itu, sudah membagi hak warisnya, permasalahan mereka memiliki hak yuridis, tapi saat itu masih berada di luar kota,” pungkas Hadi.(anita/hm10)
PREVIOUS ARTICLE
Myanmar akan Bebaskan Mantan Utusan Inggris dan Ekonom Australia dalam Amnesti TahananNEXT ARTICLE
Bola “Tangan Tuhan” Maradona Dilelang