Langgar Batas Waktu Operasional di Masa Mudik, Dishub Sumut Tindak Truk
Langgar Batas Waktu Operasional Di Masa Mudik Dishub Sumut Tindak Truk
Medan, MISTAR.ID
Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penindakan terhadap truk yang melanggar pembatasan waktu operasional saat masa arus mudik lebaran.
Kadishub Sumut, Agustinus mengatakan penindakan dilakukan di seluruh wilayah yang ada di Sumut.
“Untuk pengawasan operasional truk tetap dilaksanakan sesuai SKB oleh masing-masing Satlantas polres terkait dan dishub kabuaten kota,” ujarnya kepada Mistar.id, Jumat (12/4/24) sore.
Baca juga: Truk Pengangkut Tanah Terbalik di Pancur Batu, Polisi Tilang Sopir
Dirinya mengatakan sudah ada beberapa truk yang ditilang karena melanggar pembatasan waktu operasional.
“Pada H-2 (Idul Fitri) kami juga langsung turun ke Sibolangit, ada 10 kendaraan diatas 3 sumbu yang ditilang, dan diparkirkan di jembatan timbang, akan dilepas pada malam hari,” ungkap Agustinus.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Dishub Sumut membatasi waktu operasional kendaraan angkutan barang pada saat arus mudik sejak 5 hingga 16 April 2024 mendatang. (iqbal/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Pemilu 2024 Korsel Dimenangkan Kubu Oposisi