Kombes Andry Setyawan Dimutasi, Dalam Setahun Hanya Mampu Ungkap 4 Kasus Korupsi
Kombes Andry Setyawan Dimutasi Dalam Setahun Hanya Mampu Ungkap 4 Kasus Korupsi
Medan, MISTAR.ID
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Kombes Pol Andry Setyawan dimutasi. Kini Andry dipindahkan ke Peneliti Ilmu Kepolisian Madya TK II Puslitbang Polri.
Mutasi jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) ST/2776/XII/ KEP/2024 tertanggal 29 Desember 2024.
Kini jabatan Direktur Reskrimsus Polda Sumut ditempati oleh Kombes Rudi Rifani, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Polairud Polda Sumatera Utara.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan terkait mutasi jabatan tersebut. Dia menyebut, mutasi jabatan dalam sebuah organisasi Polri merupakan hal biasa.
Baca juga: Dari 26 Tindak Pidana Korupsi, Dirkrimsus Polda Sumut Hanya Mampu Selesaikan 4 Kasus
“Mutasi dalam organisasi Polri adalah bagian dari proses organisasi untuk terus bergerak dinamis dalam meningkatkan kinerja, menciptakan keseimbangan,” ujar Kombes Hadi Wahyudi, Senin (30/12/24).
Kata Hadi mutasi atau rotasi jabatan juga bertujuan untuk memperluas pengalaman personil, memberikan motivasi serta peningkatan karier, semangat dan motivasi.
“Rotasi ini juga memberi kesempatan untuk memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang baru serta Menjaga kedinamisan suatu organisasi,” ujarnya mengakhiri.
Untuk diketahui, dalam kegiatan refleksi akhir tahun Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, di bawah kepemimpinan Andry, ia hanya mampu mengungkap 4 kasus tindak pidana korupsi dengan persentase sebanyak 15% saja.
Hal ini diketahui dari data yang diperoleh mistar.id dalam paparan Refleksi Akhir Tahun 2024 yang digelar Polda Sumut, pada Jumat (27/12/24) pagi.
Baca juga: Polda Sumut: Perkara Zahir Masih Proses Kelengkapan Berkas
Tidak hanya kasus korupsi saja. Pengungkapan kasus kejahatan lainnya juga dinilai minim. Dari 20 kasus yang diterima, Andry hanya mampu menyelesaikan 2 kasus dengan persentase 10%.
Sementara dalam pengungkapan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup tergolong unggul. Dari 3 kasus yang telah dilaporkan, Dirkrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap 4 kasus dengan persentase 133%. (matius/hm20)