Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Kepling I Kelurahan Polonia Diberhentikan Ombudsman RI

journalist-avatar-top
By
Monday, April 8, 2024 13:09
0
kepling_i_kelurahan_polonia_diberhentikan_ombudsman_ri

Kepling I Kelurahan Polonia Diberhentikan Ombudsman Ri

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Kepala Lingkungan (Kepling) I di Kelurahan Polonia telah diberhentikan oleh Ombudsman RI karena Maladministrasi Penyimpangan Prosedur dalam proses pengangkatannya oleh Camat Medan Polonia.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Utara (Provsu) telah menuntaskan serangkaian pemeriksaan atas pengaduan masyarakat terkait hal ini.

Menurut Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provsu, James Marihot Panggabean, serangkaian tindakan telah diambil setelah penyelesaian pemeriksaan.

“Keterangan yang disampaikan, pengaduan ini diajukan oleh beberapa warga lingkungan I, Kelurahan Polonia, terkait ketidaksesuaian pengangkatan Kepala Lingkungan dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021,” ujar James saat dikonfirmasi, Senin (8/4/24).

Baca juga: Pengangkatan Kepling, Camat Medan Polonia Tak Hadiri Panggilan Ombudsman

Peraturan tersebut menegaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Kepala Lingkungan, salah satunya terkait rekam jejak hukum.

James menjelaskan bahwa keputusan Ombudsman RI Sumut melibatkan 4 tindakan korektif yang harus dilakukan oleh Camat Medan Polonia berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah diserahkan pada tanggal 5 April 2024.

Ombudsman RI Perwakilan Provsu mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Camat Medan Polonia yang berisi empat Tindakan Korektif yang harus dijalankan, yaitu.

  1. Pemecatan terhadap Kepling I Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, yang terpilih bernama Yacop Yopi Panoto.
  2. Melakukan proses seleksi ulang Pemilihan Kepling I Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, berdasarkan ketentuan BAB V tentang Persyaratan Calon Kepala Lingkungan Pasal 6 ayat (2) huruf i dan BAB VI tentang Mekanisme Pengangkatan Calon Kepala Lingkungan Pasal 7 angka 5 Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.
  3. Melakukan penjaringan peserta calon Kepling I, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia berdasarkan ketentuan BAB V tentang Persyaratan Calon Kepala Lingkungan Pasal 6 angka 2 huruf i dan BAB VI tentang Mekanisme Pengangkatan Calon Kepala Lingkungan Pasal 7 angka 5 Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling di Kota Medan.
  4. Membentuk kembali tim penelitian dan verifikasi berkas para peserta calon Kepling I Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Ombudsman RI Perwakilan Sumut memberikan waktu 30 hari sejak diterimanya LAHP kepada Camat Medan Polonia untuk melaksanakan tindakan korektif yang telah ditetapkan. (Khairul/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap