Kendali Mutu Pelayanan Kesehatan RS, Dinkes Sumut Bentuk Tim Satgas
Kendali Mutu Pelayanan Kesehatan Rs Dinkes Sumut Bentuk Tim Satgas
Medan, MISTAR.ID
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan segera membentuk tim satuan tugas (Satgas) kendali mutu pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kualitas di daerah dan memastikan setiap rumah sakit memenuhi standar dan regulasi yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Muhammad Faisal Hasrimy, dalam pertemuan Diseminasi Pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) Pelayanan Kesehatan dan Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) di Rumah Sakit.
Faisal menyampaikan tujuan pembentukan tim satgas untuk pengawasan dan evaluasi mutu pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan di Sumut.
Baca juga:Fasilitas Pelayanan Kesehatan Diharap dapat Layani Petugas KPPS
“Pembentukan tersebut bertujuan dalam memastikan bahwa, pelayanan kesehatan yang diberikan memenuhi standar yang ditetapkan oleh, pemerintah maupun lembaga akreditasi terkait,” ujarnya, Selasa (3/12/24).
Selain itu, tim satgas akan menjalankan program monitoring dan evaluasi secara rutin untuk mengidentifikasi potensi masalah, memberikan rekomendasi perbaikan, serta memberikan teguran atau sanksi sesuai dengan PP No. 28 Tahun 2024.
Dengan dibentuknya tim satgas kendali mutu pelayanan kesehatan, dirinya menginginkan seluruh fasilitas kesehatan di Sumut dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga:Enam Puskesmas di Labuhanbatu Terapkan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
“Hal ini juga memastikan pelayanan kesehatan yang terjangkau, berkualitas, dan sesuai dengan standar nasional maupun internasional, serta menciptakan sistem kesehatan yang lebih efisien dan profesional di Sumut ,” ungkapnya.
Kepala Seksi Yankes Rujukan, dr Emirsyah Harvian, menambahkan bahwa nantinya tim satgas akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
“Tim satgas akan turun melakukan monitoring dan evaluasi, misalkan dua atau tiga bulan sekali. Hal tersebut penting lantaran keluhan masyarakat banyak, seperti tidak dilayani, komunikasi kurang efektif atau tidak ada obat,” jelasnya.
Baca juga:Hingga November, Dinkes Sumut Catat 7898 Kasus DBD
Menurutnya, Dinkes Sumut memiliki tugas pokok dan fungsi dalam memastikan mutu pelayanan dan pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi baik ringan maupun berat.
Setelah proses administrasi selesai, dirinya mengatakan bahwa tim satgas akan segera melakukan tugasnya dalam waktu dekat.
“Sekarang tim masih proses penerbitan SK, tetapi paling lambat pada Januari tahun depan kami sudah mulai melakukan monitoring dan evaluasi,” pungkasnya. (berry/hm17)