Kecelakaan Sering di Perlintasan, PT. KAI Ingatkan Pengguna Jalan Lebih Hati-hati
kecelakaan sering di perlintasan pt kai ingatkan pengguna jalan lebih hati hati
Medan, MISTAR. ID
Banyaknya masyarakat yang tidak hati-hati saat melewati perlintasan sebidang mengakibatkan kecelakaan sering terjadi di perlintasan Kereta Api (KA). Tak hanya pengguna jalan, dampaknya juga kerap membahayakan perjalanan KA dan keselamatan penumpang.
Humas Stasiun KA Medan Anwar Solikhin mengatakan, salah satu masalah yang terjadi adalah kecelakaan KA di Kisaran (Asahan) yang menewaskan seorang dokter pada minggu lalu. Terindikasi pengguna jalan kurang hati-hati saat melintas.
“Perlintasan tersebut merupakan perlintasan liar yang tidak dilengkapi rambu-rambu atau palang pintu. Untuk itu, diharapkan kepada masyarakat agar berhati – hati saat melewati perlintasan sebidang, setidaknya tengok kanan kiri dulu sebelum melintas,“ ucap Anwar Solikhin saat ditemui di Stasiun KA, Lapangan Merdeka Medan, Senin (24/7/23).
Baca juga: Seorang Wanita Tewas Diduga Tertabrak Kereta Api di Sei Buluh Sergai
Anwar Solikhin menjelaskan, perlintasan sebidang yang ada di Kota Medan dan sekitarnya yang masuk wilayah kerja PT. Kereta Api Indonesia Divre I Sumut terdapat sebanyak 445 perlintasan sebidang. Sedangkan perlintasan yang tidak resmi atau liar ada sebanyak 336 perlintasan.
“Dampaknya terhadap kemacetan lalu lintas saat KA melintas, tentunya akan berimbas terhadap pengguna jalan,” ucapnya
Ditambahkan, untuk wewenang penanganan dan pengelolaan perlintasan antara jalur KA dan jalan dipegang oleh pemilik jalan, dalam hal ini Pemerintah setempat, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 tahun 2018.
Baca juga: Berikut Kereta Api di Indonesia Terinspirasi dari Nama Sungai
PT. KAI berharap juga kepada Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.
Sebagai tambahan informasi katanya lagi, pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang.
Pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur. Sedangkan untuk perlintasan sebidang yang berada di Jalan Provinsi, Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di Jalan Kabupaten dan Kota atau Desa.
Sementara itu, Kereta Api merupakan kendaraan yang memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA.
Dikatakan lagi, seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan Kereta Api, saat melalui perlintasan sebidang.
“Hal tersebut sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 114,” tutup Anwar solikhin. (Saferius/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Timbun BBM Ilegal, Oknum Polisi Ditangkap dan Diperiksa