Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19, Nama Eks Gubsu Edy Rahmayadi Belum Disinggung

journalist-avatar-top
By
Monday, March 25, 2024 13:16
49
kasus_dugaan_korupsi_apd_covid_19_nama_eks_gubsu_edy_rahmayadi_belum_disinggung

kasus dugaan korupsi apd covid 19 nama eks gubsu edy rahmayadi belum disinggung

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 terkonfirmasi belum ada menyebut dugaan keterlibatan mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi.

Diketahui, sejauh ini ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), yaitu AMH selaku Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dan RMN selaku pihak swasta.

“Sejauh ini tersangka atau saksi tidak ada yang menyebutkan terkait nama tersebut (Edy Rahmayadi),” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A. Tarigan, saat dikonfirmasi Mistar via seluler, Senin (25/3/2024).

Kemudian, Yos menambahkan bahwa sejauh ini juga belum diketahui ke mana saja aliran dana sebesar Rp24 miliar yang diduga dikorupsi tersebut.

Lebih lanjut, pihaknya juga tak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus ini.

Baca juga: Kadinkes Sumut Belum Beberkan Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19

Seperti diketahui, pada tahun 2020 lalu, Dinkes Provsu melakukan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000 (Rp39,9 miliar). Adapun pengadaan APD tersebut, yaitu berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95.

Namun, dalam proses penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak disusun sesuai dengan ketentuan. Sehingga, nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga atau mark up.

Selain mark up, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut juga diduga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.

Atas perbuatan tersebut, AMH dan RMN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung