Kasus Air Campur Minyak di Sinaksak, Polda Sumut Bungkam
Kasus Air Campur Minyak Di Sinaksak Polda Sumut Bungkam
Medan, MISTAR.ID
Saat dikonfirmasi sejak Jumat sampai Senin (8-11/23), perihal dugaan kasus pencemaran lingkungan di Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun memilih diam.
Perlu diketahui, kasus pecemaran minyak ini sempat ditangani Penyidik Satuan Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Mirisnya, kepastian hukum dalam perkara ini tak kunjung ada walau sudah berbulan-bulan.
Sementara kuasa hukum warga yang terdampak pencemaran, Doa Frihat Jon Saragih mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan, Polda Sumut sudah memeriksa sejumlah saksi, yaitu warga dan pihak SPBU Sinaksak.
Baca juga: Ambil Sampel Air Tercemar BBM dari SPBU Sinaksak, Walhi Akan Laporkan ke Instansi Terkait
“Informasi yang kami peroleh dari Dirkrimsus Polda Sumut, Direktur SPBU Sinaksak Zoi Andre tidak mengakui adanya kebocoran tangki SPBU. Namun Rizky yang merupakan pihak SPBU Sinaksa mengaku adanya kebocoran,” katanya sebelumnya.
Adapun warga yang diperiksa adalah Sukmawati. Sebagai pembanding atau pelapor Sukmawati, penyidik mengajukan 26 pertanyaan. Kemudian Selamat Purba, penyidik menanyakan 24 pertanyaan.
Meski begitu, Jon Saragih tetap mempercayakan proses tersebut ke tangan Dirkrimsus Polda Sumut. Namun masyarakat yang terdampak meminta keadilan.
“Untuk sekarang ini warga sekitar (SPBU) belum bisa menggunakan sumur bor di rumah karena masih bercampur minyak,” kata Jon Saragih.(Matius/hm17 )
PREVIOUS ARTICLE
KPU Taput: Tidak Ada Anggaran Publikasi Selama Pemilu 2024