Kajati Sumut Tegaskan Tak Ada Tempat Aman Bagi DPO
Kajati Sumut Tegaskan Tak Ada Tempat Aman Bagi Dpo
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan kepada masyarakat tidak ada tempat yang aman bagi seseorang yang telah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Di lembaga kejaksaan ada yang namanya Tim Tangkap Buronan atau Tim Tabur yang bekerja secara profesional dalam memonitor dan menangkap semua buronan yang masih berkeliaran,” ucap Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (16/2/23).
Sambungnya, untuk itu dilakukan eksekusi putusan Pengadilan demi kepastian hukum atau untuk melaksanakan proses hukum lebih lanjut bagi yang masih dalam proses penyidikan.
Baca juga:4 Tahun DPO, Pelaku Pembongkaran Rumah Diciduk Polsek Indrapura
“Penahanan pada tingkat penyidikan dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau tersangka melakukan perbuatan tindak pidana lainnya. Penahanan juga dilakukan demi kelancaran proses penyidikan dan jalannya persidangan pada tahap penuntutan. Awal tahun sampai Februari 2023 sudah ada 5 DPO yang diamankan Tim Tabur Kejati Sumut,” ujarnya.
Lanjut Yos, ketika seorang tersangka atau terdakwa tidak kooperatif dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya. Maka, jaksa sebagai penyidik atau penuntut umum akan mengajukan penerbitan DPO kepada tersangka yang tidak kooperatif dan mangkir saat dipanggil pemeriksaan atau menghadiri persidangan.
Baca juga:Diduga Gelapkan Uang PAUD dan Jemaah Umroh, Warga Hutonduhan Simalungun DPO
“Setelah seorang tersangka, terdakwa atau terpidana ditetapkan dalam DPO, maka Tim Tabur akan memburunya ke mana pun untuk di eksekusi. Itu sebabnya, kita selalu mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar DPO yang masih berkeliaran di luar sana segera menyerahkan diri. Karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” pungkasnya. (bany/hm06)
PREVIOUS ARTICLE
Rihanna Bicara Soal Album Baru: Saya Ingin Tahun Ini!