JPU Belum Ambil Sikap Soal Putusan Banding Jhonson Tambunan CS


jpu belum ambil sikap soal putusan banding jhonson tambunan cs
Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa mengambil langkah atau sikap apakah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak terhadap putusan banding terdakwa kasus korupsi proyek galvanis Siantar, Jhonson Tambunan CS. Sebab, hingga saat ini JPU belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
“Belum (menerima salinan putusan PT Medan terhadap terdakwa Jhonson Tambunan, Pramudia Panjaitan, dan Berman Simanjuntak),” ungkap Symon Morris saat dihubungi mistar.id via seluler, Minggu (12/11/23).
Lebih lanjut, Symon mengaku tak begitu mengetahui terkait kapan PT Medan akan menyerahkan salinan putusannya.
“Biasanya agak lama. Tapi, kita lihatlah (nanti),” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar itu.
Baca juga: PT Medan Tetap Hukum Jhonson Tambunan 7 Tahun Penjara
Diketahui, beberapa waktu lalu PT Medan telah mengeluarkan putusan terhadap 3 terdakwa kasus korupsi proyek galvanis sebagaimana terlampir dalam laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam putusannya, PT Medan memperkuat putusan PN Medan terhadap 3 terdakwa tersebut. Terdakwa Jhonson Tambunan selaku eks Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kemudian, terdakwa Pramudia Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek galvanis ini, dijatuhi penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca juga: Usai Memeriksa Hefriansyah, Adiaksa dan Jhonson, Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Baru
Serta, terdakwa Berman Simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugrah Multi Karya (SAMK) diganjar dengan pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Berman juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar dengan ketentuan UP tersebut dibayarkan paling lama dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda Berman akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut. Kemudian, jika harta benda Berman tak mencukupi, maka dipidana penjara selama 2 tahun. (Deddy/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Ratusan Wanita Muda Medan Ikuti Audisi Miss Celebrity Indonesia