Geruduk Kantor Gubsu, Massa FSPMI Tuntut Kenaikan UMP dan Ketidakadilan Buruh Sawit
Geruduk Kantor Gubsu Massa Fspmi Tuntut Kenaikan Ump Dan Ketidakadilan Buruh Sawit
Medan, MISTAR.ID
Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan unjukrasa di depan kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Kamis (30/11/23). Sambil membentangkan spanduk selebar 100 meter, mereka mengungkapkan tuntutan besar mereka terkait dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut dan isu persoalan ketenagakerjaan.
Tuntutan pertama buruh adalah revisi kebijakan kenaikan UMP yang dianggap tidak memadai. Menolak kenaikan sebesar 3,67 persen yang telah diumumkan, mereka mendesak kenaikan sebesar 15 persen.
Tony Rickson Silalahi, Sekretaris FSPMI Sumut dan Ketua Partai Buruh Kota Medan menegaskan bahwa buruh menolak ditetapkan besaran kenaikan UMP Sumut yang sangat kecil.
“Angka 3,67 persen itu sangat kecil dan tidak akan berpengaruh pada finansial keluarga pekerja buruh di tengah tantangan ekonomi saat ini yang begitu berat. Karena itu, kami minta agar besaran kenaikan UMP Sumut direvisi,” tegas Tony.
Baca Juga : Kembali Tak Usulkan UMK, Siantar Ikut UMP Sumut 2024
Tuntutan kedua berkaitan dengan isu ketenagakerjaan yang terjadi di perkebunan sawit PT SMA (Supra Matra Abadi) Kebun Aek Nabara, Labuhanbatu, anak perusahaan Asian Agri. Buruh menyuarakan adanya intimidasi terhadap mereka dan peraturan sepihak yang merugikan, seperti target kerja yang tinggi tanpa diiringi kesejahteraan yang memadai.
“Mengapa kita harus menandatangani peraturan yang tidak adil? Kita menuntut kesepakatan kerja bersama yang mengakomodasi hak dan kesejahteraan pekerja,” ujar Tony dengan penuh semangat.
Tony menambahkan bahwa unjuk rasa kali ini juga mencerminkan keprihatinan terhadap kondisi buruh sawit yang bekerja di perusahaan konglomerat sawit terkaya di Indonesia. Mereka menuntut perlindungan dan keadilan dari pemerintah dan menegaskan hak-hak mereka.
“Protes ini bukan hanya seruan untuk perubahan, tetapi juga sebuah peringatan keras terhadap pihak-pihak yang tidak memandang serius kondisi para pekerja buruh,” pungkasnya. (hutajulu/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Wali Kota Siantar: Urusan Guru Jangan Dipersulit