FSPMI Sumut Desak UMP 2025 Naik 10 Persen
Fspmi Sumut Desak Ump 2025 Naik 10 Persen
Medan, MISTAR.ID
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara (Sumut) mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Agus Fatoni menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 sebesar 10 persen.
Menurut Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, perubahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi, kini memungkinkan penetapan UMP dan UMK dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh, bukan lagi hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Willy menjelaskan penetapan upah sudah kembali seperti sebelumnya, dihitung item KHL buruh, meliputi sandang, pangan dan papan kehidupan para buruh pada tiap bulannya.
Baca juga : Sambut Baik Putusan MK, Serikat Buruh Minta Kenaikan Upah Pakai Aturan Lama
“Jadi kami minta PJ Gubsu naikan UMP dan UMK buruh di Sumut harus minimal 10 persen,” katanya melalui keterangan tertulis yang diperoleh Mistar.id, Rabu (20/11/24).
Dia menambahkan meskipun kenaikan 10 persen belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan buruh, langkah ini setidaknya dapat mengurangi ketimpangan upah yang semakin lebar antara Sumut dan daerah lain di Indonesia.