Eksepsi Ditolak, Gugatan Perkara Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Berlanjut
eksepsi ditolak gugatan perkara revitalisasi lapangan merdeka medan berlanjut
Medan, MISTAR.ID
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) perkara gugatan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang diajukan oleh pihak tergugat. Penolakan eksepsi disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan dalam putusan selanya secara e-court (elektronik) sebagaimana dilihat Mistar di laman SIPP PN Medan.
“Mengadili, menyatakan PN Medan berwenang mengadili perkara perdata Nomor: 101/Pdt.G/2024/PN Mdn,” sebut Nelson.
Selanjutnya, Hakim menyatakan eksepsi lain dari para tergugat akan dipertimbangkan bersamaan dengan pokok perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir. Setelah putusan sela tersebut diterbitkan, selanjutnya persidangan akan berlanjut dengan agenda pembuktian, Selasa (6/8/24) mendatang.
Mengetahui hal ini, Kuasa Hukum pihak penggugat, Redyanto Sidi Jambak mengaku bersyukur. Sebab, Hakim menyatakan menolak eksepsi yang diajukan para pihak tergugat.
“Eksepsi pihak tergugat mempermasalahkan kewenangan PN Medan yang menyidangkan gugatan perkara revitalisasi Lapangan Merdeka Medan ini. Menurut para tergugat, perkara merupakan ranah dan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN). Namun, alhamdulillah ditolak oleh Majelis Hakim PN Medan,” ucap Redyanto, Minggu (28/7/24).
Baca Juga : Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Dilakukan 2022
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora itu pun meyakini Majelis Hakim akan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh pihaknya. “Mudah-mudahan Majelis Hakim Istikamah. Kita yakin gugatan ini dikabulkan, karena yang digugat ini meminta supaya Lapangan Merdeka Medan ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional,” tutur Redyanto.
Sehingga, lanjut Redyanto, revitalisasi harus dihentikan terlebih dahulu dikarenakan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Selain itu, juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelastarian Cagar Budaya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pelestarian Bangunan/Lingkungan Cagar Budaya, serta Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang RTRW.
“Sehingga menjadi perbuatan melawan hukum (PMH) dan sangat aneh kalau pihak yang kita gugat ini tidak sepakat apabila Lapangan Merdeka Medan ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional,” sambungnya.
PREVIOUS ARTICLE
ASEAN Kecam Serangan Israel di Gaza