Bukan Cuti Bersama, Pukul 07.45 WIB Parkiran Pemprov Sumut Masih Sunyi dan Lengang
Bukan Cuti Bersama Pukul 0745 Wib Parkiran Pemprov Sumut Masih Sunyi Dan Lengang
Medan, MISTAR.ID
Pemerintah Pusat secara resmi telah mengumumkan bahwasanya libur dan cuti bersama Natal tahun 2024 jatuh pada 25 dan 26 Desember 2024.
Oleh karena itu pada tanggal 27 Desember 2024 bukanlah termasuk jadwal libur dan cuti Natal. Hal ini berlaku bagi para pekerja dan tidak terkecuali oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemerintahan baik pusat, provinsi maupun daerah.
Sementara itu, pantauan Mistar.id pada, Jumat (27/12/24) sampai pada pukul 07.30 WIB suasana di Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) alias Kantor Gubernur masih sunyi dan lengang.
Hal tersebut dilihat dari kondisi halaman parkiran mobil dan sepeda motor yang masih banyak belum terisi. Seperti yang diketahui pada hari biasanya halaman parkir penuh dari kendaraan.
Baca juga: Pemprov Sumut Mulai Berangkat 1.200 Orang Mudik Gratis Nataru dari Medan
Diketahui jika dilihat dari UU ASN beserta peraturan pelaksananya, yaitu Perpres 21/2023 dan Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 16 Tahun 2022 jam kerja dari ASN telah diatur.
Total jam kerja per minggu adalah 40 jam dengan rincian pada umumnya Senin hingga Kamis 07.30 – 16.00 dan Jumat 07.30 – 16.30 dan disesuaikan dengan instansi masing-masing.
Mistar.id mencoba melakukan konfirmasi dengan Kepala Kepegawaian Daerah (BKD), Aprilla Haslantini Siregar terkait jadwal kerja ASN pada hari ini. Aprilla mengatakan bahwasanya hari ini bukanlah libur bersama.
“Masuk (hari ini), libur dan cuti bersama hanya 25 dan 26 Desember 2024,” jelasnya pagi ini. (iqbal/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
253 Napi Lapas Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi Natal