Begini Peran Tersangka di Kasus Korupsi Aset PT KAI Sumut


Salah satu aset milik PT KAI di Jalan Sutomo Medan. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Manajer Humas KAI Divre I Sumatera Utara (Sumut), Anwar Solikin, mengatakan dua tersangka yang menguasai secara ilegal dua aset PT KAI di Medan memiliki peran berbeda.
Dua tersangka yang telah ditahan di Rutan Kelas I Medan adalah Ryborn Tua Siahaan dan Johan Evandy Rangkuti.
"Ryborn menguasai dan memanfaatkan aset tanpa hak atau izin. Sementara Johan mengalihkan kepemilikan aset tersebut ke pihak lain dengan menerima kompensasi," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (4/3/2025).
Anwar mengungkapkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara mengalami kerugian Rp21.911.000.000 dan Rp13.579.970.000.
"Sehingga total kerugian negara sebesar 35.490.970.000 rupiah," ucapnya.
Sambungnya, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Aset PT KAI (Persero) di Jalan Sutomo berupa tanah dan bangunan dengan luas lebih kurang 1.218 meter persegi dan luas bangunan lebih kurang 214 meter persegi," ujarnya.
Sementara di Jalan Perintis Kemerdekaan, luas tanah lebih kurang 1.056 meter persegi dan luas bangunan lebih kurang 116 meter persegi.
"PT KAI Divre I Sumut akan komitmen menjaga aset negara dari pihak yang tidak berhak. Upaya penyelamatan dan optimalisasi aset akan terus dilakukan untuk kepentingan negara," tuturnya. (amita/hm20)
NEXT ARTICLE
Dolar AS Pagi Ini Melemah ke Level Rp16.444