Bapenda Kota Medan Diskon PBB dan BPHTB, Catat Tanggalnya
Bapenda Kota Medan Diskon Pbb Dan Bphtb Catat Tanggalnya
Medan, MISTAR.ID
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mengadakan Program Diskon Pajak PBB dan BPHTB dengan memberikan keringanan kepada masyarakat berupa Pengurangan Pokok Pajak dan Penghapusan Denda. Program ini diadakan mulai tanggal 25 November 2024 sampai 7 Desember 2024.
Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis menerangkan, program ini untuk memberikan keringanan berupa diskon 50% bagi Pembayaran Pajak PBB Masa Pajak Tahun 1994 sampai dengan Tahun 2011 dan Diskon 45% untuk Masa Pajak Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2023.
“Kami juga memberikan keringanan berupa Penghapusan Denda Pajak PBB untuk Masa Pajak Tahun 2024 dan Pembayaran Tunggakan Pajak Tahun 2023 sampai dengan 1994. Selain Diskon Pajak PBB, kami juga memberikan Diskon BPHTB sebesar 25 persen,” terangnya.
Baca juga:Hadiri Sosialisasi Pelaksanaan PSN, Sekda Pertanyakan BPHTB PTPN
Sutan berharap masyarakat dapat memanfaatkan program Diskon PBB dan BPHTB yang dilaksanakan Bapenda Medan ini.
“Kami mengimbau warga masyarakat Kota Medan agar benar-benar memanfaatkan program diskon ini, karena waktunya tidak lama dan belum tentu setiap saat diadakan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, masyarakat dapat langsung melakukan pembayaran melalui Counter Bank Sumut atau juga pembayaran secara online.
Baca juga:Realisasi Sudah 75 Persen, Bapenda Medan Terus Maksimalkan Penagihan Pajak
“Kita punya Call Center untuk memberikan layanan informasi kepada masyarakat melalui chat WA. Untuk PBB melalui nomor 0823 1192 0459 dan BPHTB nomor 0823 2370 7181,” jelasnya.
Sutan mengatakan, bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat sesungguhnya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan yang dilakukan Pemko Medan.
“Pajak merupakan sumber dana bagi pembangunan Kota Medan dan juga program-program yang ditujukan bagi kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat Kota Medan,” tandasnya. (rahmad/hm17)