Aplikasi SIDUTA, Tersedia Pasar Kerja dan Pekerja Terlindungi
Aplikasi Siduta Tersedia Pasar Kerja Dan Pekerja Terlindungi
Medan, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) me-launching aplikasi SIDUTA (Sistem Informasi Terpadu Ketenagakerjaan) di Hotel Grand Mercure Medan, Rabu (30/11/22).
Peluncuran aplikasi tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Sumbagut Hengky Rhosidien didampingi Kepala BPJamsostek Cabang Medan Kota dr Suci Rahmat. Dalam acara tersebut, turut dilakukan pemberian paket stunting kepada kecamatan dan penyerahan klaim kepada ahli waris.
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan, aplikasi ini untuk link dan match antara pencari kerja dengan pemberi kerja. Selain itu, sebagai sumber informasi pasar kerja. “Lewat aplikasi ini juga bisa langsung memanggil untuk wawancara atau sebaliknya lamaran ditolak. Bagi pelamar yang ditolak, nantinya akan ditindaklanjuti atau diberi pelatihan,” kata Bobby.
Baca juga:Komplotan Peretas Aplikasi Mobile Banking Khusus Nasabah BRI Ditangkap
Aplikasi SIDUTA, Bobby menyebut hanya dikhususkan bagi masyarakat Kota Medan yang bisa mengakses. Sebab, untuk mengaksesnya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Sumbagut, Hengky Rhosidien mengapresiasi inovasi yang dilakukan Pemko Medan karena ke depannya dibutuhkan sinkronisasi data. “Saat ini masing-masing lembaga masih memiliki data tersendiri, sehingga perlu sinkronisasi data. Jadi, langkah yang dilakukan Pemko Medan sangat bagus dan ke depannya data bisa sinkron atau satu data dengan menggunakan NIK,” kata Hengky.
Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Cabang Medan Kota Suci Rahmat mengharapkan agar aplikasi tersebut diakses oleh calon tenaga kerja dalam mencari pekerjaan. Setelah mengakses, nantinya dapat mengetahui informasi pasar kerja yang ada.
“Kami, BPJS Ketenagakerjaan yang selama memiliki data perusahaan-perusahaan yang menjadi peserta juga bisa menginformasikan ke aplikasi tersebut tentang perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Begitu pula perusahan-perusahaan juga bisa menginformasikan. Artinya, ada sumber informasi pasar kerja,” ujar Suci.
Suci mengatakan apabila pencari kerja yang mengakses informasi pasar kerja pada aplikasi itu dan diterima bekerja di salah satu perusahaan, maka otomatis menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab perusahaan tersebut merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Kolaborasi inilah yang diharapkan oleh Wali Kota Medan, pekerja itu benar-benar terlindungi. Jadi, pencari kerja tersebut selain mendapatkan pekerjaan juga terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Baca juga:Kejari TBA Beri Pendampingan Hukum dan Pengendalian Inflasi Daerah
Ia menuturkan terobosan yang dilakukan Pemko Medan sejalan dengan tagline pihaknya, yaitu ‘Kerja Keras Bebas Cemas’. “Pekerja bisa produktif dan dia bebas dari cemas ketika ada risiko-risiko pekerjaan,” tuturnya.
Terkait penyerahan klaim kepada ahli waris, Suci menyatakan hal itu merupakan wujud negara hadir bahwa pekerja terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan. “Bahkan, ada juga pekerja yang menjadi peserta, keluarganya mendapat beasiswa pendidikan anaknya dari SMP sampai kuliah. Ini artinya sebagai upaya menghilangkan kemiskinan,” tandasnya. (anita/hm06)
PREVIOUS ARTICLE
Pelaku UMKM harus Paham Manfaat Digitalisasi dalam Dunia UsahaNEXT ARTICLE
Korea Selatan Laporkan Lagi Kasus Flu Burung