Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Antisipasi Kehilangan, Kendaraan Roda Dua Wajib Tunjukkan STNK di Parkiran Taman Cadika

journalist-avatar-top
By
Sunday, November 17, 2024 17:32
22
antisipasi_kehilangan_kendaraan_roda_dua_wajib_tunjukkan_stnk_di_parkiran_taman_cadika

antisipasi kehilangan kendaraan roda dua wajib tunjukkan stnk di parkiran taman cadika

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Guna mengantisipasi kehilangan kendaraan bermotor di Taman Cadika, Pemko Medan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai pengelola memberlakukan bagi kendaraan roda dua wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di parkiran saat akan keluar. Hal ini dilakukan agar kejadian hilangnya kendaraan roda dua beberapa waktu lalu, tidak terjadi lagi.

Seperti diketahui, sejak resmi dibuka pasca revitalisasi, Taman Cadika di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor selalu ramai dikunjungi warga, guna menikmati ruang terbuka hijau dengan berbagai fasilitasnya. Kebanyakan dari warga yang datang ke Taman Cadika ini pun menggunakan kendaraan pribadi masing-masing.

Karena ramainya pengunjung dan tidak tertampungnya kendaraan khususnya roda dua di areal parkiran pintu masuk, Dispora membuka areal parkir baru di sisi Utara Taman Cadika. Parkiran ini juga dijaga oleh petugas untuk memastikan kendaran roda dua yang parkir membawa STNK dan menunjukkannya kepada petugas saat akan keluar.

Kadispora Kota Medan, Tengku Chairuniza melalui Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan, Muhammad Rizki Husni ketika ditemui di Taman Cadika, Sabtu (16/11/24), menjelaskan bahwa pihaknya melakukan aturan baru yakni bagi kendaraan roda dua yang masuk ke parkiran Taman Cadika wajib menunjukkan STNK milik kendaraannya.

“Kita berlakukan kendaraan roda dua yang masuk dan parkir di Taman Cadika, wajib menunjukkan STNK saat keluar. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi kehilangan kendaraan bermotor,” kata Rizki.

Baca Juga : Taman Cadika Medan Tidak Aman, 5 Unit Sepeda Motor Raib dari Parkiran

Dijelaskannya, petugas yang berjaga di parkiran akan menanyakan kepada pengendara yang masuk apakah membawa STNK atau tidak. Jika tidak, warga tidak dapat parkirkan kendaraan roda dua tersebut di Taman Cadika.

“Kita buat aturan untuk mengantisipasi kehilangan kendaraan khususnya roda dua dengan mewajibkan setiap pengendara memperlihatkan STNK kendaraannya kepada petugas. Areal parkir untuk kendaraan roda dua juga kita tambah di bagian utara. Ini kita lakukan untuk menambah kenyamanan warga,” jelasnya.

Rizki menambahkan, seluruh pengunjung harus mentaati aturan dan mengikuti arahan petugas di lapangan terkait dengan parkir kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Sebab, untuk roda empat kita juga telah menyediakan areal parkir tambahan.

“Kami berharap warga yang berkunjung ke Taman Cadika dapat mengikuti aturan yang telah diberlakukan guna kenyamanan kita bersama,” ucapnya.

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar