Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
MEDAN

Anak di Bawah Umur Jadi Pelaku Kriminal Sah-sah Saja Ditahan

journalist-avatar-top
Selasa, 29 November 2022 10.06
anak_di_bawah_umur_jadi_pelaku_kriminal_sah_sah_saja_ditahan

anak di bawah umur jadi pelaku kriminal sah sah saja ditahan

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Akhir-akhir ini marak aksi kriminalitas didahului tawuran dilakukan pelajar yang masuk dalam kategori anak di bawah umur. Teranyar, lima pelaku, satu di antaranya masih berstatus pelajar ditangkap saat dua kelompok terlibat tawuran, hingga menewaskan F (15) yang merupakan pelajar SMKN 9 Medan.

Praktisi hukum sekaligus kriminolog Dr Redyanto Sidi pun angkat bicara perihal bisa atau tidaknya anak di bawah umur dilakukan penahanan badan atas perbuatannya. Menurutnya, hukum berlaku untuk semua tanpa terkecuali. “Hanya saja, terhadap anak terdapat perlindungan hukum secara khusus yang diatur dalam UU 35 Tahun 2014,” ujarnya, Selasa (29/11/22) pagi.

Redy menjelaskan, penganiayaan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain diatur dalam Pasal 351 KUHP ayat 3. Adapun bunyi pasal tersebut yakni, jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. “Jadi sah-sah saja jika dilakukan penahanan, karena memang kewenangan penyidik untuk itu,” ucapnya.

Baca Juga:Pelajar Tewas Tawuran, Guru Dan Orang Tua Diminta Evaluasi Pola Asuh Anak

Namun, kata Dosen S2 Magister Hukum Universitas Panca Budi Medan itu, penyidik juga dapat menggunakan diskresinya. Redy mengingatkan, sebagaimana amanah UU perlindungan anak, diskresi harus segera dilakukan jika para pelaku merupakan kategori anak.

Redy menyebutkan, UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. “Semua tergantung penyidik, ada pasal yang mengatur untuk melakukan penahanan, meski pelaku masih di bawah umur,” pungkasnya.

Sekadar informasi, satu dari lima pelaku pembacokan yang menewaskan F (15) dalam tawuran yang terjadi di SPBU Jalan Kapten Sumarsono, Jumat lalu, merupakan anak di bawah umur.  Dia adalah SDA alias P (16). Sementara empat pelaku lain masuk dalam kategori dewasa yakni, Rizky Martin Luther (21), Kelvin Elgrasio Siregar (20), Agung Lesmana Nasution (24) dan Joey Septian Syahputra (23).

Baca Juga:Tawuran Pecah di Hari Guru, Seorang Siswa di Medan Tewas Dibacok Kelompok Pelajar Lain

SDA alias P (16) sendiri merupakan aktor utama dalam pembacokan itu. Dia juga yang lebih dulu ditangkap, sebelum petugas gabungan meringkus empat rekannya yang lain.

Sebelumnya, F (15) tewas dibacok oleh pelajar lain saat kedua kubu terlibat bentrok, Jumat (25/11/22). Korban yang pada kejadian mengenakan seragam pramuka tewas saat berusaha melarikan diri ke sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Kapten Sumarsono, Desa Sunggal, Kecamatan Medan Helvetia.

Pekerja SPBU bernama Erwin mengatakan, saat itu ada dua kelompok pelajar dikejar gerombolan pelajar yang menggunakan senjata. “Korban terkepung, teman-temannya berhasil melarikan diri,” ujarnya.

Erwin mengatakan, gerombolan pelajar yang ramai tersebut kemudian membacoki korban. “Sempat lari ke kantor, tapi kami lihat sudah terkapar,” ucapnya.(ial/hm15)

REPORTER:
TAGS