Saturday, February 1, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Ada 2.802 Janda dan Duda Baru di Kota Medan, Ada yang Minat?

journalist-avatar-top
By
Tuesday, November 19, 2019 08:30
43
ada_2802_janda_dan_duda_baru_di_kota_medan_ada_yang_minat

ada 2802 janda dan duda baru di kota medan ada yang minat

Indocafe

Medan, MISTAR.ID – Didominasi faktor ekonomi keluarga, angka perceraian di Pengadilan Agama Medan di Jalan Sisingamangaraja KM 9,8, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas mencapai 2.802 kasus.

Data yang diperoleh Harian Mistar dari Kantor Pengadilan Agama Medan, Senin (18/11/19), untuk tahun ini, pada Januari angka perceraian sebanyak 375, Februari 315, Maret 291, April 279, Mei 186, Juni 208, Juli 378, Agustus 248, September 255 dan Oktober 267.

Jika dihitung dari bulan Januari hingga Oktober 2019. Jumlah keseluruhan sebanyak 2.802 perceraian. Dibandingkan tutup perkara percerai di tahun 2018, jumlah angka perceraian sebanyak 2.900, yang terhitung dari Januari hingga Desember, sedangkan tahun 2019 sudah mencapai 2.802. Angka perceraian tahun ini masih terhitung dari Januari sampai Oktober.

Angka itu diprediksi akan terus meningkat di bulan November sampai Desember 2019. Faktor penyebab dari percerai itu, kebanyakan akibat persoalan ekonomi yang menjadi pemicu pasangan suami-istri berpisah. Adapun yang lain, seperti persoalan narkoba dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Meskipun begitu, pihak Pengadilan Agama selalu berupaya memediasi pasangan suami-istri itu agar bisa dipersatukan kembali. Namun jika langkah mediasi tidak mampu menyatukan, dan pasangan suami istri bersekukuh untuk tidak bersama, maka terjadilah perceraian melalui putusan hakim.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Medan, Usnah Ulfa SH ketika diwawancarai Harian Mistar di ruangan kerjanya mengatakan, dampak negatif dari perceraian itu tentunya kepada anak-anak.

“Dampak dari perceraian orangtua jelas ada kaitannya dengan masa depan anak yang mengakibatkan anak terlantar. Terutama dalam hal pendidikannya jelas terganggu serta segi mental anak,” ujarnya.

“Dalam agama Islam sendiri, pernikahan sesuatu hal yang sangat sakral. AApabila hubungan tidak dapat dilanjutkan, maka harus diselesaikan secara baik-baik. Perceraian memang tidak dilarang dalam agama Islam, namun sangat dibenci Allah. Bercerai adalah jalan terakhir jika tidak bisa lagi keduanya dapat disatukan lewat mediasi,” ujarnya.

1.673 Kasus di Langkat

Sementara itu, sepanjang Januari-November 2019, Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Stabat, Kabupaten Langkat sudah menyidangkan 1.673 kasus perceraian. Artinya ada 1.673 pasangan suami istri berubah statusnya menjadi janda dan duda yang diakui negara.

Selain itu, masih ada 85 perkara yang tengah ditangani. Sehingga ada 251 sidang perceraian lagi yang akan diketok palu hingga akhir tahun 2019.
Panitera Pengadilan Agama Kelas IB Stabat Syaiful Alamsyah menjelaskan total ada 1.839 kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Stabat, Kabupaten Langkat. Begitu banyaknya kasus perceraian, kira-kira apa ya penyebabnya?

Syaiful menyampaikan, sepanjang tahun 2019 dari 1.839 kasus itu, masih tersisa 85 perkara yang tengah ditangani, sehingga hingga masih ada tersisa 251 kasus, diharapkan hingga akhir Desember akan dapat dituntaskan.
“Di antara berbagai kasus perceraian yang disidangkan oleh hakim banyak faktor penyebab. Namun yang paling kerap yakni disebabkan mabuk, judi, selingkuh dan narkoba,” katanya.

Sedangkan berbagai upaya yang dilakukan untuk menekan angka perceraian ini, jelasnya, pihak pengadilan melakukan berbagai sosialisasi agar sebelum melakukan pernikahan agar memperkuat agama baik pihak laki-laki maupun perempuan.

“Selain itu, faktor tidak menafkahi istri maupun anak, meninggalkan rumah dan kawin di bawah umur jadi penyebab perceraian, kita terus berupaya menekan angka perceraian di Langkat ini,” terangnya.

Peran keluarga penting minimalisir perceraian. Caranya, diakuinya, pihaknya mensosialisasikan untuk mengurangi nikah dini dan peran keluarga untuk terus mendorong agar berupaya mempertahankan rumah tangga sehingga tidak masuk ke pengadilan.

“Keluarga memiliki peran penting agar perceraian tidak terjadi. Sementara menyangkut dengan pembiayaan selama persidangan perceraian, tergantung tempat tinggal para pihak apakah berjauhan dari lokasi pengadilan agama Stabat,” tegasnya.

Tekan Angka Perceraian

Terpisah, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bimbingan pra nikah kepada calon suami-istri yang mendaftarkan pernikahannya. Kemenag lantas mendukung apabila bimbingan tersebut kemudian dibuat menjadi sebuah sertifikat.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mendukung kalau penyuluhan selama ini ditingkatkan menjadi sebuah sertifikat. Dukungan tersebut disampaikan Zainut karena untuk mengurangi angka perceraian hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Sebenarnya sudah ada, bahwa setiap orang yan mau menikah di Kemenag itu sudah melalui semacam penyuluhan yang dilakukan para petugas KUA. Kalau ditingkatkan jadi sertifikat kami akan mendukung,” kata Zainut di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (18/11/19).
Meski demikian, Zainut belum membicarakan hal tersebut pada kementerian terkait. Terkait wacana pembuatan sertifikat, ia mengungkapkan tengah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk mempersiapkan pengadaan sertifikat di tingkat KUA.

Terkait dengan pembiayaan, Zainut juga menyebut belum ada tahap pembicaraannya. Akan tetapi ia mendukung kalau pembuatan sertifikat itu tidak dipungut biaya. “Ya nanti dipikirkan. Kalau itu gratis lebih bagus,” tandasnya.

Reporter: Hendra Tanjung/Antara
Editor: Luhut Simanjuntak

TAGS
journalist-avatar-bottomLuhut