Masyarakat Mengeluh, Pemko Medan Janji Perbaiki Kualitas Penyelenggaraan Program UHC


masyarakat mengeluh pemko medan janji perbaiki kualitas penyelenggaraan program uhc
Medan, MISTAR.ID
Menjawab keluhan masyarakat di bidang kesehatan, Pemko Medan berjanji akan terus memperbaiki kualitas penyelenggaraan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).
Pernyataan itu disampaikan Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman dalam rapat paripurna dengan agenda tanggapan terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi DPRD Kota Medan tentang Rancangan APBD tahun 2024, pada Selasa (10/10/23).
“Peningkatan kinerja pelayanan kesehatan akan dilakukan mulai dari tingkat Puskesmas maupun Rumah Sakit (RS) rujukan, yakni RS Pirngadi dan RS Bachtiar Jafar. Segala aspek akan diperbaiki, mulai dari sarana dan prasarana, serta peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga medis,” ucapnya.
Baca juga: Program UHC Kota Medan, Haris Kelana Damanik: Pahami Dulu Jangan Langsung Menyalahkan
Selain itu, kata Aulia, Pemko Medan juga akan lebih mengoptimalkan pelaksanaan program yang bersifat preventif (pencegahan) di tengah-tengah masyarakat, melalui kegiatan terpadu antar Puskesmas.
“Kita juga akan menjadikan Medan kota wisata kesehatan (health tourism) melalui program kolaborasi RS dan pelaku industri pariwisata. Melalui pengembangan citra pelayanan kesehatan lebih baik, serta kerja sama penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan semakin berkualitas,” katanya.
Menanggapi PU Fraksi Gabungan (Hanura, PSI dan PPP), sambung Aulia, Pemko Medan juga melakukan peningkatan pembangunan infrastruktur fasilitas kesehatan (faskes) yang memadai, pembiayaan kesehatan dan penyediaan kesediaan farmasi serta alat kesehatan (alkes), peningkatan kualitas tenaga medis dan layanan kesehatan.
Baca juga: Program UHC Diberlakukan, DPRD Medan Minta BPJS Kesehatan Tingkatkan Pengawasan
“Sedangkan untuk permintaan membuka kotak pengaduan program UHC, kita telah memiliki contact person (PIC) pelayanan UHC. Untuk syarat kepesertaan JKMB sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Medan bisa melakukan pengobatan di tingkat pertama dan faskes tingkat lanjut,” tutupnya. (rahmad)
PREVIOUS ARTICLE
Pelaku UMKM Akui Manfaat KUR Dalam Mengembangkan Usaha